Saat Sahbirin Noor Bebas dari Status Tersangka dan Kalahkan KPK

13 November 2024 6:13 WIB
·
waktu baca 6 menit
Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel, menjadi tersangka KPK, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok Pemprov Kalsel
zoom-in-whitePerbesar
Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel, menjadi tersangka KPK, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok Pemprov Kalsel
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Dengan putusan itu, status tersangka Paman Birin yang ditetapkan KPK dinyatakan batal.
ADVERTISEMENT
Sahbirin adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," kata hakim tunggal Afrizal Hady membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Dalam permohonannya, Paman Birin menyebut KPK sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Politikus Golkar itu pun meminta status tersebut dibatalkan.
Ia menilai perbuatan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Sebab, tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum sehingga seharusnya dinyatakan batal.
Hakim pun menyatakan sependapat dengan hal tersebut. Hakim menilai penetapan tersangka Paman Birin tidak memenuhi prosedur dan tidak sah.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh Termohon [KPK]," kata hakim.

Pertimbangan Hakim

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida dan Penambahan Penyertaan Modal pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (19/6/2024). Foto: ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel
Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Salah satunya, bahwa KPK belum pernah memeriksa Paman Birin sebagai calon tersangka.
Hakim berpendapat bahwa dari bukti yang disertakan KPK, tidak pernah ada panggilan secara resmi kepada Sahbirin Noor. KPK pun dinilai tidak serius melakukan pemanggilan.
"Menimbang bahwa keseluruhan bukti yang diajukan Termohon [KPK], tidak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi terhadap Pemohon [Sahbirin Noor]. Termohon tidak serius dalam melaksanakan pemanggilan," kata hakim tunggal Afrizal Hady dalam membacakan pertimbangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Hakim juga menilai bahwa Paman Birin bukan orang yang tertangkap tangan. Hal itu juga diperkuat dengan KPK yang menerbitkan surat perintah penangkapan yang berarti Sahbirin bukan orang yang tertangkap.
ADVERTISEMENT
Hakim juga menolak dalil KPK yang menyatakan bahwa Paman Birin kabur atau melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan. Menurut Hakim, tidak ada bukti KPK telah menerbitkan surat penetapan DPO kepada Paman Birin.
Hakim juga menilai bahwa dalam rangka penyidikan dan akan melakukan pemeriksaan, bahwa harus disertai surat panggilan. Jika tidak ada surat panggilan, maka tidak dapat langsung diputuskan adanya tersangka.
Hakim pun menilai KPK belum pernah memeriksa Paman Birin sebagai calon tersangka.
"Dari bukti-bukti Termohon, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon telah diperiksa sebagai calon tersangka, namun Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Hakim juga memaparkan bahwa dalam penetapan tersangka, mesti ditemukan bukti permulaan yang cukup minimal 2 alat bukti. Hal itu mesti diperoleh dari calon tersangka pada saat tahapan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, hakim berkesimpulan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka telah menyalahi prosedur penyidikan.

Profil Hakim yang Batalkan Status Tersangka Paman Birin

Hakim Ketua Afrizal Hadi memimpin sidang perkara obstruction of justice dari terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Afrizal Hady merupakan hakim tunggal yang menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin. Ia merupakan salah satu dari 28 hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan dengan golongan Pembina Utama Muda (IV/c).
Pria kelahiran 23 Mei 1969 itu merupakan lulusan S2 hukum. Ia sudah lama berkecimpung di dunia peradilan.
Afrizal tercatat pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Pati pada 2016 lalu. Ia lalu dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati.
Kemudian, Afrizal juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang pada 2019. Ia lalu dimutasi menjadi Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Lalu, ia juga pernah menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Riau. Setelahnya Afrizal dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Medan pada 2021.
Afrizal lantas dikirimkan ke Jakarta dan sempat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat mengabdi di PN Jaksel, Afrizal pernah menjadi Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Afrizal terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Januari 2024 untuk periodik 2023 sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kekayaannya mencapai Rp 1 miliar.

KPK Kecewa

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya kecewa terhadap putusan itu. Dia mengeklaim KPK telah mengantongi dua alat bukti dalam penetapan Sahbirin sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB [Sahbirin] selaku Gubernur Kalimantan Selatan," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (12/11).
"Di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," lanjut dia.
Penetapan tersangka tersebut, lanjutnya, telah dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 44 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Penyidikan Tetap Berjalan

Penyelidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan terhadap Paman Birin tetap berjalan. Menurutnya KPK sudah pernah menghadapi kasus yang sama dengan Sahbirin.
"Ya jadi seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materiil," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
"Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya, yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan," sambungnya.
Tessa menilai tidak menutup kemungkinan penyidik akan menerbitkan surat perintah yang baru. Ini tergantung pada dinamika penyidikan ke depan.

Kemunculan Sahbirin

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengikuti apel pagi di halaman Kantor Gubernur, di Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Foto: Latif Thohir/ANTARA
Sebelum sidang putusan itu, KPK mengungkapkan bahwa Sahbirin telah kabur atau melarikan diri. Berbagai upaya pencarian pun dilakukan KPK. Hasilnya justru nihil.
Namun, sehari jelang putusan praperadilan diketok atau pada Senin (11/11) kemarin, Sahbirin tiba-tiba muncul. Ia langsung memimpin apel ASN Pemprov Kalimantan Selatan di halaman Kantor Gubernur di Banjarbaru.
Terkait hal itu, Juru bicara KPK Tessa MahardHika Sugiarto menduga kemunculan tersebut untuk menepis isu Sahbirin telah kabur. Ia menyebut, penyidik KPK sudah mencari keberadaan Sahbirin, tapi hasilnya nihil.
ADVERTISEMENT
"Ya tentunya tidak dipungkiri bahwa kemunculan yang bersangkutan [Sahbirin Noor] patut diduga untuk menggugurkanlah isu bahwa yang bersangkutan buron atau hilang, ya," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (12/11).
"Patut diduga dan dugaan itu tentunya lebih dikuatkan lagi karena pada saat tim datang ke sana [Kalsel], yang bersangkutan juga tidak berhasil ditemukanlah istilahnya oleh teman-teman [penyidik], seperti itu," jelas dia.

Pengacara Buka Suara

Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, saat ditemui wartawan usai sidang putusan praperadilan kliennya melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Pengacara Sahbirin, Soesilo Aribowo, menanggapi hasil praperadilan kliennya. Ia menyebut bahwa kliennya kini menjadi warga negara yang bebas.
"Sekarang, Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal, tidak dalam posisi apa pun karena penetapan tersangkanya sudah dibatalkan," ujar Soesilo kepada wartawan usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
Ia pun meminta KPK untuk menghormati putusan yang telah diketok hakim PN Jakarta Selatan.
"Jadi, kembali masing-masing saya kira bisa menghormati putusan itu. Pak Sahbirin dalam posisi sebagai warga negara yang bebas," jelasnya.
Terkait kemunculan Sahbirin sehari jelang putusan praperadilan atau Senin (11/11) kemarin, Soesilo menegaskan bahwa tak ada kaitannya dengan praperadilan yang diajukan.
Soesilo juga menegaskan bahwa sejak pengajuan praperadilan pada 10 Oktober 2024 lalu, kliennya tidak menghilang dari Kalsel.
ADVERTISEMENT