Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sadisnya Kasus Pria yang Dibakar Hidup-hidup di Sumut: Ditembak; Dilempar Batu
8 Desember 2021 23:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kematian Darwin Sitepu (36), pria asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terbilang sadis. Selain dibakar hidup-hidup, korban juga ditembak dan dilempari batu oleh 8 orang pembunuhnya.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka yakni FS (37), IS (42), LS (26), ABS (33), SS (25), MAS (39) dan EDS (33). Mereka semua masih memiliki hubungan keluarga.
Saat membakar korban, salah satu tersangka BS, menembaknya dengan senapan angin.
“Dari hasil autopsi korban, satu kali ditembak, di bagian badan,”ujar Tatan saat Paparan di Mapolda Sumut, Kamis (8/12).
Saat ini, polisi masih mendalami dari mana senapan angin itu mereka dapatkan.
“Itu dalam penyelidikan karena itu senapan angin, kita dalami,” ujar Tatan.
Sementara Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano, mengungkap kesadisan para tersangka. Sebelum pembunuhan terjadi, mereka memang sudah berencana menghabisi nyawa korban.
Mereka berkumpul di sebuah tempat, pukul 06.00 WIB. Lalu mempersiapkan senapan angin hingga bensin.
ADVERTISEMENT
“Mereka merencanakan melakukan pembakaran karena adanya isu di keluarga mereka, bahwa si korban memiliki kekuatan gaib,” ujar Ferio.
Kemudian kata Ferio, sekitar pukul 06.55 WIB, para tersangka tiba lokasi kejadian dan bertemu dengan Darwin. Pada saat itu, Darwin sedang makan di gubuk.
Dia ditemani 4 teman lainnya yakni Sudarta Sembiring, David Sitepu, Selamat Tarigan dan Aditia Surbakti.
Di lokasi kejadian, terjadi cek-cok antara korban dan tersangka. Selanjutnya korban dianiaya para tersangka dengan cara dibakar hidup-hidup.
Pada saat kejadian, korban berupaya mematikan api dengan cara bergulig guling di tanah.
“Namun tersangka lainnya melakukan pelemparan kepada korban dengan menggunakan batu. Karena tindakan tersebutlah, membuat korban meninggal dunia,” ujar Ferio.
Sementara teman korban lari. Kemudian setelah melakukan aksinya, para tersangka pulang ke rumah masing-masing.
ADVERTISEMENT
“Delapan pelaku ada yang (ditangkap) dari rumah masing-masing, ada yang sampai (ditangkap) ke Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo,” kata Ferio.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari sengketa lahan. Korban merupakan penjaga lahan milik salah seorang warga inisial A.
Kemudian tersangka menganggap lahan yang dikuasai bos korban, merupakan milik keluarganya. Asalnya, dari warisan orang tua mereka.
Sementara dari korban mengaku memiliki lahan tersebut. Buktinya Surat Keterangan Camat. Karena tidak menemui titik temu. Para tersangka menyusun rencana untuk membunuh korban.
Padahal, berdasarkan penyelidikan Polda Sumut, lahan tersebut bukan milik kedua kubu. Tanah itu merupakan lahan hutan produksi terbatas (HPT).