Sahroni: Ada Rp 800 Juta Sumbangan SYL ke NasDem, Sudah Dikembalikan ke KPK

22 Maret 2024 11:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR dari NasDem Ahmad Sahroni. Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR dari NasDem Ahmad Sahroni. Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
ADVERTISEMENT
Sebelum menjalani pemeriksaan, Sahroni mengungkapkan ada sejumlah uang sumbangan yang diberikan oleh SYL kepada NasDem. Jumlahnya Rp 40 juta untuk bantuan gempa Cianjur.
"Iya memang benar ada, Rp 40 juta ya, 2 kali transfer ke fraksi NasDem. Itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur," ujar Sahroni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3).
Menurut Sahroni, uang Rp 40 juta itu belum dikembalikan ke KPK. Dia siap mengembalikan apabila diminta oleh KPK.
Ternyata, ada pemberian kedua juga yang dilakukan SYL kepada NasDem. Nilainya lebih besar. Menurut Sahroni, angkanya mencapai Rp 800 juta. Uang ini sudah dikembalikan 3 bulan lalu.
"Belum, tapi yang pertama Rp 800 juta sudah dipulangin, jadi ada dua. Rp 800 juta dan Rp 40 juta. Yang Rp 800 juta sudah 3 bulan lalu kalau enggak salah, sudah dipulangin," ucap Sahroni.
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Uang sumbangan Rp 800 juta dari SYL tercatat di Partai NasDem. Namun Sahroni menyebut, sumbangan itu tidak digunakan dan dikembalikan.
"Tercatat, tercatat, diterima tapi enggak dipakai. Duitnya dikembaliin. Kan kita enggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu, tapi sudah kita kembaliin," tuturnya.
"Tinggal yang Rp 40 juta, tinggal menunggu perintah dari KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan," tambah dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Rp 800 juta itu dikembalikan ke rekening penampungan.
"Rp 800 juta itu sumbangan juga tapi enggak dipakai, kita kembaliin. Sudah dikembaliin ke penampungan, rekening penampungan (KPK)," ujarnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Saat ini, KPK memang tengah mengusut aliran uang dugaan korupsi atau TPPU SYL. Perkara pokoknya, dugaan pemerasan di lingkungan Menteri Pertanian, sudah berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pada korupsi pemerasan itu, SYL didakwa menerima uang Rp 44,5 miliar dari sejumlah pejabat di Kementan.