Sahroni Akui Diperas KPK Gadungan Rp 300 Juta: Mereka Ngaku Kabiro Penindakan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni di DPR, Senin (30/3/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni di DPR, Senin (30/3/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni buka suara soal pemerasan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Ia diperas sebesar Rp 300 juta.

"Benar," kata Sahroni kepada kumparan, Jumat (10/4).

Sahroni menjelaskan bagaimana dirinya bisa sampai tertipu pegawai KPK gadungan itu. Ketika itu, dirinya sedang memimpin rapat di Komisi III pada Senin (6/4). Ia didatangi seorang wanita yang mengaku utusan KPK.

"Dia (penipu) datang pukul 10, jam setengah 11 ke DPR langsung ke Komisi III lewat Pamdal, mengatasnamakan diperintah pimpinan KPK, untuk meminta uang Rp 300 juta," jelas Sahroni.

"Di saat itu, saya lagi mimpin rapat keluar nemuin dia, setelah dia ngomong begitu, langsung saya bilang 'Bu saya lagi mimpin rapat' gitu," tambah dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (19/8/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Bendahara Umum NasDem lantas mengkonfirmasi kepada Pimpinan KPK setelah. Hasilnya, tidak ada utusan yang dikirim ke Komisi III untuk meminta sejumlah uang.

"Siangnya saya konfirmasi ke pimpinan KPK 'Apa bener?' dijawab 'Tidak', oh ya udah tangkap aja yang begini-begini, akhirnya KPK berkoordinasi dengan Polda Metro, saya buat laporan ke Polda Metro dan akhirnya kerja sama dengan KPK dan Polda Metro, terjadilah penangkapan tadi malam di rumahnya yang bersangkutan," kata Sahroni.

kumparan post embed

Sahroni Pastikan Tidak Ada Perkara

Sementara KPK menjelaskan, para pelaku menggunakan modus penipuan yang terorganisir. Mereka mengaku sebagai orang suruhan pimpinan lembaga antirasuah demi menakut-nakuti korban dan menjanjikan pengaturan perkara.

Terkait ini, Sahroni menegaskan, dirinya tidak memiliki perkara apa pun. Penyerahan uang dilakukan karena pelaku mengaku Kepala Biro Penindakan KPK.

"Salah, tidak ada ngurus perkara, tidak ada, enggak ada urus kasus. Ya karena mengatasnamakan karyawan anggota KPK, mengaku sebagai Kabiro Penindakan," kata Sahroni.