Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sahroni Kecewa Solusi Heru Budi Buat Warga Kampung Bayam: Aneh dan Zalim
25 Januari 2024 10:09 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi solusi yang diberikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dalam polemik penggusuran warga Kampung Bayam di Papanggo, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Heru Budi mengatakan, bakal ada rumah susun yang dibangun di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk warga Kampung Bayam pada 2025. Untuk sementara, warga diminta menempati Rusun Nagrak dan Rusun Pasar Rumput sembari menunggu pembangunan rusun di Tanjung Priok tersebut.
Sahroni mengatakan, solusi dari Heru Budi sangat zalim dan mengalihkan tanggung jawab. Menurutnya, warga justru makin lama terkatung-katung tanpa kepastian.
“Pak Heru, terima kasih sudah merespons sikap saya bersama masyarakat Kampung Bayam, jadi kami tidak usah repot-repot menagih jawaban bapak. Tapi sejujurnya respons bapak sangat mengecewakan dan zalim karena bapak hanya mengalihkan tanggung jawab saja. Kasihan warga diberi ketidakpastian lagi,” kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (26/1).
Bendahara Umum NasDem ini mengatakan, solusi ini sangat aneh karena Rusun Kampung Bayam sudah ada dan tinggal diserahterimakan saja kuncinya kepada warga.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, warga akan menderita lebih lama jika harus menunggu lagi dan berpindah dari rusun sementara.
“Aneh banget, kan tinggal serah terima saja. Ada rusun di depan mata, kenapa harus bangun baru? Jadi ini benar-benar Pak Heru nggak ada hati sama warga Jakarta, warga Tanjung Priok. Bapak sangat zalim dan nggak pantas jadi pemimpin,” sambungnya.
Oleh sebab itu Sahroni mengingatkan Heru Budi bahwa kebijakan pemindahan ini sangat tidak pro-rakyat. Padahal Presiden Jokowi selaku pemimpin negara adalah presiden yang sangat pro-rakyat.
“Bapak ini benar-benar pemimpin yang tidak layak dicontoh. Sangat berbeda dengan motto Presiden Jokowi yang sangat perhatian dan peduli sama masyarakat. Tapi Pak Heru mengabaikan itu,” tutup Sahroni.
Eks Warga Kampung Bayam Ingin Tinggal di KSB
Eks warga Kampung Bayam yang tergabung dalam Kelompok Tani Kampung Bayam menuntut haknya untuk tinggal di KSB. Mereka bahkan nekat menempati sejumlah unit di KSB meski belum dapat izin dan tanpa ada air serta listrik.
ADVERTISEMENT
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Furqon mengatakan mereka tidak mau pindah ke rusun lain karena KSB merupakan tempat tinggal yang dijanjikan saat pembangunan JIS.
"Bukan alasan lagi karena itu Kampung Susun Bayam itu yang di samping JIS itu peruntukan buat kami. Kalau kami dipindahkan ke Nagrak peruntukannya buat siapa?" kata Furqon mewakili warga yang lain di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (19/1).
Jakpro Tak Beri Izin
Jakpro menegaskan, Kampung Susun Bayam di kawasan Jakarta Internasional Stadium (JIS) merupakan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO).
Keputusan ini merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara.
Jakpro mengatakan, pihaknya sudah memberikan kompensasi dan alternatif rusun lain pada warga eks Kampung Bayam, yang masih memaksa tinggal di Kampung Susun Bayam. Rusun alternatif tersebut berada di Rusun Nagrak dan Rusun Pluit.
ADVERTISEMENT
"PT Jakpro bersama seluruh stakeholders terkait melakukan mitigasi risiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat. Sebagai BUMD DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jakpro senantiasa menaati peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Jakpro.
Jakpro menerangkan, dari sisi hukum pihaknya telah menyelesaikan kewajibannya yang diberikan oleh Pemprov DKI, sesuai dengan Undang-undang yang mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2018.
"Yakni seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 Kepala Keluarga (KK) ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam, biaya permukiman kembali melalui program Resettlement Action Plan (RAP) yang berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya, yaitu dimulai pada akhir tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2021," terang Jakpro.
ADVERTISEMENT