Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sahroni Laporkan Lagi Adam Deni, Ancaman Hukuman Penjara Berapa Tahun?
2 Juli 2022 9:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Prahara antara Adam Deni dan Ahmad Sahroni masih terus berlanjut. Terbaru, Sahroni melaporkan lagi terdakwa kasus UU ITE tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.
ADVERTISEMENT
“Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai Rp 30 M hanya untuk membungkam,” kata Sahroni dikutip dari akun Instagramnya, Jumat (1/7).
Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0336/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 30 Juni 2022 lalu.
Dalam laporannya, Adam Deni dituding melanggar Pasal 310 KUHP/Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang berita bohong.
Jika merunut pada kedua pasal tersebut, Adam Deni bakal terancam hukuman penjara selama 14 tahun. Berikut bunyi kedua pasal tersebut:
Pasal 310 KUHP berbunyi, "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
ADVERTISEMENT
Pasal 14 KUHP berbunyi, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."
Kasus itu saat ini masih didalami penyidik Bareskrim. Laporan ini merupakan yang kedua setelah Adam Deni berstatus terdakwa.
Perkara ini berawal dari pernyataan Adam Deni saat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa (28/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Sahroni menjelaskan, hal itu merupakan salah satu upaya Adam Deni untuk menggiring opini serta meneror istrinya, Feby Belinda.