Sahroni Respons KPK: Ketum Mau 3 Periode, Mau Selamanya, Itu Hak Parpol

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ahmad Sahroni berkunjung ke kumparan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Sahroni berkunjung ke kumparan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Bendahara Umum (Bendum) NasDem, Ahmad Sahroni menilai urusan masa jabatan ketua umum partai politik adalah urusan rumah tangga masing-masing partai.

Pernyataan ini ia lontarkan menanggapi usulan KPK agar ketua umum parpol menjabat maksimal dua periode. Katanya, penentuan masa jabatan adalah hak masing-masing partai.

“Mau dua periode, mau tiga periode, mau selamanya itu adalah hak penuh dari partai politik masing-masing,” ucap Sahroni saat dihubungi, Kamis (23/4).

“Sesuai dinamika internal partai politik, itu lah diputuskan mereka mau dua periode kah, tiga periode kah, mau selamanya, boleh-boleh saja karena itu adalah urusan rumah tangganya partai politik,” tambahnya.

Ia menegaskan, hak partai untuk menentukan sosok ketua umum tidak bisa diganggu gugat.

“Tidak bisa diganggu gugat,” tegas Sahroni.

Sebelumnya, usulan itu muncul berdasarkan kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK terkait tata kelola partai politik.

"KPK merekomendasikan: untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," bunyi hasil kajian dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian yang dimaksud tersebut bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik yang dinilai masih rawan.

“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya pada sektor politik karena memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi maka kemudian KPK juga masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan ya,” ujar Budi.