Said Didu Masih Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sebelumnya Polri menjadwalkan pemeriksaan Said Didu pada 11 Mei 2020, tapi Said tidak bisa hadir dengan alasan adanya PSBB.
"Hari ini beliau hadir memenuhi panggilan penyidik Ditsiber Bareskrim Polri tepatnya pukul 10.45 WIB dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Bapak LBP yang dituduhkan kepada mantan sekretaris BUMN SD," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (15/5).
Ramadhan tidak merinci pertanyaan apa saja yang dilayangkan penyidik kepada Said Didu . Ia hanya mengatakan Said Didu menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukum.
Said Didu telah menerima dua kali panggilan pemeriksaan. Panggilan pertama dijadwalkan pada Senin 4 Mei 2020. Saat itu ia tidak hadir dengan alasan menghormati aturan PSBB yang ditetapkan pemerintah.
"Panggilan pertama (tak hadir) benar-benar karena saya menghormati PSBB dan peraturan-peraturan yang terkait. Panggilan kedua, tetap hormati PSBB, sehingga berharap apakah memungkinkan diperiksa di rumah," ungkap Said Didu.
ADVERTISEMENT
"Dan sekarang setelah komunikasi kami dengan penyidik bahwa akan dijamin PSBB diberlakukan dengan ketat, sehingga hari ini kami datang," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan hari ini, ia didampingi 4 pengacara dari tim kuasa hukumnya. Sebelumnya, Said Didu juga mendapat dukungan dari sekitar 521 purnawirawan TNI-Polri atas kasus yang sedang dihadapinya.
Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong soal Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Surat laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona