Saifuddin Ibrahim, Tersangka Penistaan Agama, Terancam 6 Tahun Penjara

30 Maret 2022 14:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses. Foto: Youtube/@Saifuddin Ibrahim
zoom-in-whitePerbesar
Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses. Foto: Youtube/@Saifuddin Ibrahim
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka soal kasus penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi oleh penyidik Bareskrim Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Saifuddin diancam dengan pasal berlapis serta dengan maksimal Rp 1 miliar.
“Dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3).
Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses. Foto: Youtube/@Saifuddin Ibrahim
Ramadhan menjelaskan, Saifuddin melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan dengan sengaja menerbitkan keonaran melalui akun YouTubenya.
"Dan/atau menyiarkan suatu berita tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube Saifuddin Ibrahim," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kini, Polri masih terus mengejar keberadaan Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat dengan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membawa tersangka kembali ke Indonesia.
“Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini,” ungkapnya.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ahli lainnya serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU),” pungkasnya.