Sakit Apa AKBP Arif Sampai Membuat Sidang Brigjen Hendra Terus Tertunda?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi (kanan) dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Wahyu Widada menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi (kanan) dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Wahyu Widada menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

Polri kembali menunda sidang etik tersangka obstruction of justice kasus Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan. Penundaan ini terjadi lantaran saksi kuncinya, AKBP Arif Rachman Arifin, sakit.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, AKBP Arif mengalami sakit yang cukup parah. Namun dia belum merinci penyakit yang diderita Arif.

Namun, lantaran penyakitnya, Arif membutuhkan waktu penyembuhan yang relatif lama.

"AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (21/9).

Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

Namun, Dedi tidak menyebutkan detail apa penyakit yang diidap Arif sampai harus mendapatkan perawatan dan menjalani penyembuhan yang lama.

Karena Arif belum juga sembuh, Polri sampai 3 kali menunda sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan.

Hendra merupakan satu-satunya jenderal yang belum menjalani sidang etik kasus kematian Brigadir Yosua. Dalam aksi obstruction of justice, Hendra berperan memberi perintah untuk melakukan penghalangan penyidikan.

AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Foto: arifrachmanarifin.com

AKBP Arif Rachman Arifin merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. Dia dimutasi ke Yanma Polri lantaran diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, AKBP Arif juga termasuk dalam klaster yang memindahkan, mentransmisikan, dan merusak CCTV terkait kasus pembunuhan itu.

Dalam klaster itu juga ada nama Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.