Sidang Etik Brigjen Hendra Kembali Diundur karena Saksi Kunci Masih Sakit

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

Polri kembali menunda sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan. Hal itu lantaran saksi kunci dalam persidangan, AKBP Arif Rahman Arifin, sakit.

"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabprof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/9).

Sehingga pihaknya mesti menunggu hingga kondisi AKBP Arif membaik untuk dimintai keterangan dalam sidang etik tersebut.

"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik, saksi harus dalam kondisi sehat. AKBP AR sakit, proses penyembuhannya cukup panjang, ya karena sakitnya agak parah," kata Dedi.

Dengan demikian, Polri telah 2 kali menunda pelaksanaan sidang etik terhadap Brigjen Hendra. Awalnya, Brigjen Hendra dijadwalkan sidang etik pada pertengahan September 2022.

Namun, jadwal sidang etik ini mundur dari rencana yang semula bakal dilangsungkan pekan kemarin.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"Info dari Propam insyaallah minggu depan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (13/9).

Brigjen Hendra Kurniawan termasuk ke dalam perwira Polri yang memberi perintah untuk melakukan penghalangan penyidikan. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2022.

Ia bersama Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, sama-sama dijerat Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Diketahui pada awal kasus terungkap, Brigjen Hendra yang secara langsung membawa jenazah Yosua ke rumah keluarganya di Jambi. Di Jambi, ia juga diduga mengintimidasi pihak keluarga untuk tak membuka peti jenazah Yosua.

Hal ini menimbulkan kecurigaan sehingga pihak keluarga mendesak agar peti jenazah tersebut dibuka, hingga keluarga menemukan sejumlah kejanggalan di sana.