Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Satu persatu perwira Polri yang terlibat kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menjalani sidang kode etik. Namun hingga saat ini, eks Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, tak kunjung disidang.
ADVERTISEMENT
Mabes Polri terakhir menginformasikan bahwa Hendra akan disidang pekan depan. Namun mereka belum dapat memastikan kapan sidang itu akan digelar.
"[Sidang etik Brigjen Hendra] minggu depan, jadi minggu depan itu yang kekurangan tiga itu dituntaskan minggu depan. Harinya belum dong," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat (9/9).
Sejauh ini, Polri telah merampungkan sidang kode etik dengan total 4 pelanggar terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Mereka diputus untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Namun mereka sepakat untuk mengajukan banding.
Peran Hendra di Kasus Pembunuhan Yosua
Brigjen Hendra Kurniawan termasuk ke dalam perwira Polri yang memberi perintah untuk melakukan penghalangan penyidikan. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Ia bersama Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, sama-sama dijerat Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Diketahui pada awal kasus terungkap, Brigjen Hendra yang secara langsung membawa jenazah Yosua ke rumah keluarganya di Jambi. Di Jambi, ia juga diduga mengintimidasi pihak keluarga untuk tak membuka peti jenazah Yosua.
Sesuatu menimbulkan kecurigaan besar sehingga pihak keluarga mendesak agar peti jenazah tersebut dibuka dan menemukan sejumlah kejanggalan di sana.
Belakangan pengacara Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan mengatakan, Brigjen Hendra sebagai orang yang paling bikin masalah dalam kasus kematian Yosua, akibat tekanan yang ia berikan pada pihak keluarga.
ADVERTISEMENT
"Saya kira pusatnya terutama orang yang paling dianggap sangat keras dan membuat masalah karena tekanannya langsung ke keluarga yaitu Karo Paminalnya, Brigjen Hendra," kata Johnson ditemui saat di Polda DIY, Senin (12/9).
"Yang sekarang istrinya aktif melakukan pembelaan-pembelaan dan sebagainya, tapi tidak secanggih PC," lanjut dia.
Hingga kini, publik masih menanti hukuman apa yang akan diberikan Polri kepada Brigjen Hendra.