Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik Kasus Yosua, 14 Saksi Dihadirkan
6 September 2022 11:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang kode etik kali ini dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.
"Update hari ini sidang komisi kode etik akan digelar sekitar jam 10.10 WIB dengan terduga pelanggar atas nama KBP ANP (Kombes Pol Agus Nurpatria). Sidang hari ini juga masih terkait masalah dugaan pelanggaran obstruction of justice," ujar Dedi di gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (6/9).
Dedi menjelaskan, dalam pelanggaran kode etik, Kombes Agus dipersangkakan dengan Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
ADVERTISEMENT
"Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini," terang Dedi.
Dalam sidang kode etik Kombes Agus, Dedi melanjutkan, ada 14 orang saksi yang juga dihadirkan. Beberapa di antaranya juga merupakan tersangka obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan hingga AKP Irfan Widyanto.
"14 Saksi itu dari BJP HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan), kemudian AKBP RS (Ridwan Soplanit), AKBP AC (Arif Cahya), Kompol CP (Chuck Putranto), Kompol BW (Baiquni Wibowo), Kompol HP, Kompol IR, AKP RS (Rifaizal Samual), AKP IW (Irfan Widyanto), AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH," bebernya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Polri juga telah merampungkan sidang kode etik terhadap 2 pelanggar, yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Mereka diputus untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Namun keduanya sepakat untuk mengajukan banding.
Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
ADVERTISEMENT