Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik Kasus Pembunuhan Yosua, 6 September
5 September 2022 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, salah satu perwira yang bakal disidang etik besok ialah eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria.
“Sidang Kode Etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar adalah KBP AN (Kombes Pol Agus Nurpatria),” ujar Dedi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (5/9).
Dedi menjelaskan, sidang etik bakal dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Di mana, di dalamnya juga bakal dihadirkan sejumlah saksi.
“Besok akan digelar jam 10.00 WIB dan juga memeriksa beberapa saksi. Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN,” tuturnya.
Saat ini, Polri juga telah merampungkan sidang kode etik terhadap 2 pelanggar, yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Mereka diputus untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Namun keduanya sepakat untuk mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus obstruction of justice ini, Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo , Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.