Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik Kasus Pembunuhan Yosua, 6 September

5 September 2022 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Polri kembali menggelar sidang kode etik terhadap satu perwira yang terlibat dalam obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (6/9) besok.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, salah satu perwira yang bakal disidang etik besok ialah eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria.
“Sidang Kode Etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar adalah KBP AN (Kombes Pol Agus Nurpatria),” ujar Dedi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (5/9).
Dedi menjelaskan, sidang etik bakal dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Di mana, di dalamnya juga bakal dihadirkan sejumlah saksi.
“Besok akan digelar jam 10.00 WIB dan juga memeriksa beberapa saksi. Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN,” tuturnya.
Saat ini, Polri juga telah merampungkan sidang kode etik terhadap 2 pelanggar, yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Mereka diputus untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Anggota Propam Polri mendampingi sejumlah saksi dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Namun keduanya sepakat untuk mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus obstruction of justice ini, Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.