Saksi Akui Jadi Perantara Suap USD 53 Ribu untuk Eks Dirkeu AP II

15 Januari 2020 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andra Y Agussalam berjalan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Andra Y Agussalam berjalan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang kasus dugaan suap yang menjerat mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II, Andra Yastrialsyah Agussalam, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Salah satu saksi yang dihadirkan ialah sopir Andra, Endang Suherman, atau kerap disapa Endang Jack.
Dalam kesaksiannya, Endang mengaku sering diperintah Andra untuk mengambil uang Andi Taswin. Taswin merupakan staf dari mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero), Darman Mappangara.
Endang mengaku pernah menerima uang sebesar USD 53 ribu dari Taswin di Plaza Indonesia pada 26 Juli 2019.
Pada awalnya, kata Endang, ia mengatakan kepada Taswin bahwa Andra akan ikut. Tetapi, kata Endang, sebenarnya ia berbohong kepada Taswin. Ia berbohon agar Taswin memenuhi janji untuk memberikan uang kepada Andra.
"Pak Andra enggak jadi ikut. Bilangnya Pak Andra mau ikut, padahal enggak, Biar enggak meleset lagi," ujar Endang saat bersaksi untuk Darman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/1).
Terdakwa Andi Taswin Nur usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam pertemuan itu, Taswin memberikan amplop kepada Endang. Saat itu, Endang mengaku tak mengetahui jumlahnya. Ia baru mengetahui jumlah uang dalam amplop itu setelah diberitahu Taswin melalui pesan singkat.
ADVERTISEMENT
"Pak Andi (Taswin) bilang, iya USD 53 ribu," kata Endang.
Endang menyatakan amplop tersebut lalu diserahkan kepada Andra.
"Diberikan di rumah (Andra)" ujar Endang saat dikonfirmasi jaksa penuntut umum (JPU) KPK soal tempat pemberian uang kepada Andra.
"Pak Andra bilang gimana?" tanya jaksa.
"Terima kasih," ucap Endang.
Selain penerimaan uang USD 53 ribu itu, Endang mengaku juga pernah menerima sesuatu dari Taswin untuk Andra beberapa kali. Setiap pemberian uang, kata Endang, Taswin selalu memotretnya sebagai bukti.
"Ada empat kali menerima sama yang pas di OTT," kata Endang tanpa menyebut berapa uang yang ia terima di 4 kali transaksi itu.
Tersangka mantan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero) Darman Mappangara seusai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (22/11). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Endang mengonfirmasi pula pemberian dilakukan di berbagai tempat sesuai BAP.
ADVERTISEMENT
"Dalam BAP saksi, saksi menjelaskan pernah menerima uang untuk Andra Agussalam dari Darman Mappangara beberapa kali, melalui Andi Taswin Nur. Saya terima melalui Andi Taswin Nur di lokasi sebagai berikut, Plaza Senayan lantai dasar di rumah makan padang, kemudian area lobi Mall Ciputra dan ketiga di Kota Kasablanka. Betul ini ada lebih kurang tiga kali?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Endang.
Selain itu, Endang juga mengungkapkan adanya kode suap 'buku'. Buku itu merujuk pada uang. Kode suap itu terungkap di percakapan Taswin dan Endang.
"Kata 'buku' dalam percakapan di atas merujuk pada uang yang akan diserahkan Andi Taswin kepada Andra Agussalam melalui saya. Ini keterangan BAP, benar?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Endang.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Andra didakwa menerima suap sebesar USD 71 ribu atau sekitar Rp 988,783 juta dan SGD 96.700 atau sekitar Rp 996,381 juta dengan total mencapai Rp 1,98 miliar.
Uang suap diduga diberikan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).