Saksi Kasus Gazalba Saleh Sebut Kode 'Hakim Sudah Klik' soal Uang Rp 650 Juta

15 Juli 2024 21:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menunggu mulainya sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menunggu mulainya sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sidang dakwaan gratifikasi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, berlanjut ke pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Jawahirul Fuad, orang yang dalam dakwaan kasus Gazalba disebut merupakan pemberi gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Jawahirul mengungkap, ia memang memberi uang Rp 650 juta kepada Ahmad Riyad, tapi itu bukan merupakan fee atau bayaran sebagai pengacara.
"Uang tersebut merupakan permintaan Ahmad Riyad kepada saya untuk mengurus perkara kasasi di MA'," ujar jaksa membacakan BAP Jawahirul, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/7).
Jaksa terus mencecar Jawahirul terkait uang Rp 650 juta itu. Akhirnya, muncul keterangan darinya, bahwa Rp 650 juta itu dibagi dua, Rp 500 juta untuk mengurus Kasasi di MA, sementara Rp 150 juta adalah fee untuk Ahmad Riyad.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menghadiri sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Foto: Hedi/kumparan
"Yang saya ingat adalah pada saat saya memberikan uang Rp 500 juta kepada saudara Ahmad Riyad akhir Juli atau awal Agustus 2022, Ahmad Riyad menyampaikan jika terkait perkara saya ini satu Hakim Agung yang menangani perkara saya sudah klik," kata Jawahirul.
ADVERTISEMENT
Pada saat itu, Jawahirul tak mengetahui identitas Hakim Agung yang dimaksud. Artinya, ia mengaku tak tahu bahwa duit itu diterima oleh Gazalba Saleh.
Jawahirul baru mengetahui Gazalba terlibat melalui pemberitaan.
"Tapi ada yang ceritakan, salah satu hakimnya adalah Gazalba," ucap Jawahirul.
Dakwaan Gazalba Saleh
Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis kasasi. Nilainya hingga ratusan juta rupiah.
Pemberi gratifikasi adalah Jawahirul Fuad. Ia adalah pemilik usaha UD Logam Jaya yang terlibat kasus hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Ia menjadi tersangka dalam kasus itu.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Jawahirul Fuad dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun penjara. Hukumannya diperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya.
Menghadapi kasasi, Jawahirul disebut kemudian mencari jalur pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia kemudian berkenalan dengan Ahmad Riyad. Kemudian diketahui bahwa majelis kasasi diketuai Desnayeti dengan hakim anggota Yohanes Priyatna dan Gazalba Saleh.
ADVERTISEMENT
Ahmad Riyad kemudian yang menghubungkan Jawahirul Fuad dengan Hakim Agung Gazalba Saleh. Jawahirul diminta menyediakan uang Rp 500 juta.
Ahmad Riyad bertemu Hakim Agung Gazalba Saleh pada 30 Juli 2022. Permintaan Jawahirul pun disampaikan.
Atas penyampaian itu, Hakim Agung Gazalba Saleh kemudian meminta asistennya, Prasetio Nugroho, membuat resume perkara. Isinya, memberikan putusan untuk mengabulkan kasasi Jawahirul Fuad. Padahal, berkas perkara belum diterima Hakim Agung Gazalba Saleh.
Pada 6 September 2022, digelar musyawarah putusan. Hasilnya, kasasi dikabulkan, Jawahirul dinyatakan bebas atau dakwaan tidak terbukti.
Usai putusan, penyerahan uang dilakukan. Yakni pada September 2022 di Bandara Juanda. Ahmad Riyad menyerahkan uang kepada Hakim Agung Gazalba Saleh sebesar SGD 18 ribu atau setara Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
Ahmad Riyad kemudian meminta tambahan uang kepada Jawahirul sebesar Rp 150 juta. Total uang yang diterima Ahmad Riyad adalah 450 juta, sedangkan Hakim Agung Gazalba Saleh Rp 200 juta. Keduanya menerima total Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad.
Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga dari hasil pidana diduga digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi.
Terkait pencucian uang itu, jaksa memaparkan bahwa Gazalba Saleh pernah menerima sejumlah gratifikasi. Nilai totalnya hingga Rp 46,4 miliar. Penerimaan uang itu kemudian menjadi pencucian uang.
Bentuk pencucian uang bermacam-macam. Mulai dari membeli mobil, tanah dan bangunan, hingga ‘ngebom’ KPR.