Saksi Kasus Suap Bea Cukai Kabur Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
PNS Bea Cukai, Ahmad Dedi, kabur menghindari wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
PNS Bea Cukai, Ahmad Dedi, kabur menghindari wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

KPK memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Ditjen Bea Cukai, Ahmad Dedi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5). Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terhadap pejabat Bea Cukai.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Usai diperiksa, Dedi menghindari wartawan.

Berdasarkan video yang diterima, terlihat Ahmad Dedi baru keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Saat wartawan hendak mewawancarainya, dia malah lari terbirit-birit ke arah pintu keluar.

Ia sama sekali tak memperdulikan teriakan wartawan yang memanggilnya.

Budi menjelaskan, penyidik menggali pengetahuan Ahmad Dedi terkait dugaan penerimaan uang dari PT Blueray kepada pejabat Bea Cukai.

"Di mana dalam perkara Bea Cukai, penyidik hari ini melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR, yang kaitannya dengan pengurusan importasi barang atau pengurusan bea masuk," ucap Budi.

Kasus Suap Impor Bea Cukai

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi Orlando Hamongan (kanan) dan Rizal Fadillah (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

KPK sedang mengusut setidaknya dua kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai. Kasus yang pertama, terkait dugaan suap jalur impor yang terungkap dalam OTT KPK pada 4 Februari 2026.

Perkara ini menjerat enam orang sebagai tersangka, termasuk tiga orang dari Ditjen Bea Cukai yakni Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Dalam kasus ini, diduga ada pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan pemilik PT Blueray John Field untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. PT Blueray merupakan perusahaan jasa perantara impor atau forwarder.

Kasus yang kedua terkait dugaan gratifikasi. Terungkap berdasarkan pengembangan dari perkara yang pertama.

Dalam kasus kedua ini, KPK menjerat Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai tersangka.

Dia diduga memerintahkan anak buahnya Salida Asmoaji selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menerima dan mengelola uang dari para pengusaha. Ada bukti uang sebesar Rp 5 miliar dalam lima koper yang tersimpan di sebuah safe house di Ciputat Tangerang Selatan.