Saksi Pembunuhan yang Disiksa Polisi di Medan Diperiksa

30 Juli 2020 2:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sarpan (pakai lobe) bersama pengacaranya M Sai usai menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sarpan (pakai lobe) bersama pengacaranya M Sai usai menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus Sarpan (57), saksi pembunuhan yang dianiaya oknum polisi di Mapolsek Percut Sei Tuan, Medan, terus berlanjut. Sarpan diketahui sudah diperiksa di Mapolrestabes Medan, Rabu (29/7), untuk menjelaskan kasus yang menimpa dirinya itu.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB, selesainya jam 1, sebelum Zuhur sudah siap tadi," kata pengacara Sarpan, Muhammad Sa'i, kepada kumparan, Rabu (29/7).
Sa'i menuturkan, saat diperiksa, Sarpan sudah dalam kondisi kesehatan yang lebih baik. Ia juga memastikan, pihaknya akan mempercayakan kasus ini kepada kepolisian.
“Sebagai pengacara sepenuhnya menyerahkan laporan kepada pihak kepolisian. Kita percayakan kepada Polrestabes Medan, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Sa'i.
“Ini kan masih proses lidik, kan abis lidik gelar perkara, mungkin akan ditingkat sidik, kita serahkan kepada polisi,’’ imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Sumut mengakui adanya dugaan oknum anggota polisi dari Polsek Percut Sei Tua, Kota Medan, yang menganiaya seorang saksi kasus pembunuhan bernama Sarpan (57). Berdasarkan hasil penyelidikan, ada sembilan personel terbukti melakukan penganiayaan, enam di antaranya dinyatakan bersalah.
ADVERTISEMENT
“Kita akui caranya salah makanya kita bebas tugaskan ke-9 oknum tersebut. Kemudian kita melakukan pemeriksaan secara mendalam 6 lah dinyatakan bersalah," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja kepada wartawan, Senin (13/7).
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)