news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Saksi Pembunuhan Berharap Polisi di Medan yang Menganiayanya Dipidana

15 Juli 2020 13:29 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sarpan (57) saksi kasus pembunuhan yang diduga dianiaya personil polisi di Mapolsek Percut Sei Tuan mengalami trauma berat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sarpan (57) saksi kasus pembunuhan yang diduga dianiaya personil polisi di Mapolsek Percut Sei Tuan mengalami trauma berat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sarpan (57) saksi pembunuhan yang dianiaya oknum polisi Polsek Percut Sei Tuan hingga babak belur meminta kasus yang dihadapinya diusut tuntas. Dia ingin polisi yang terbukti menganiayanya di hukum pidana.
ADVERTISEMENT
“Sampai saat ini menurut keterangan klien kami kakek Sarpan, dia tetap meminta Kapolda Sumatera Utara, agar perkara pidana tetap terungkap, harus dapat diungkap,” ujar Kuasa Hukum, Sarpan M.Sa’i kepada kumparan, Rabu (15/7).
Menurut Sa’i, permintaan kliennya itu penting demi tegaknya keadilan dan hal penganiyaan tidak terulang lagi ke depannya.
“Peristiwa pidananya harus diungkap, apa motifnya dan siapa aktor di belakangnya. Itu permintaan Pak Sarpan,’’ ujar Sa’i.
Mengenai proses penyelidikannya Sa’I mempercayakan perkara pidana ini kepada polisi, dia berharap kasus ini diusut secara pidana tidak hanya dalam bentuk disiplin saja.
“Pada prinsipnya perkara pidana harus lanjut, karena saat ini proses di Polrestabes kita serahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan ke pihak Polrestabes Medan,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan dia mengapresiasi langkah Kapolda Sumut yang telah mengakui kesalahan 6 anggotanya saat memeriksa saksi dan telah menahannya untuk menjalani sidang disiplin. Sai berharap nantinya hal itu juga berdampak pada laporan pidana yang disampaikan kliennya Sarpan.
Sebelumnya, Polda Sumut mengakui adanya anggota polisi dari Polsek Percut Sei Tua, Kota Medan, yang menganiaya seorang saksi kasus pembunuhan bernama Sarpan (57) hingga babak belur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, disebutkan ada sembilan personel terbukti melakukan penganiayaan. Namun hanya enam yang dinyatakan bersalah.
“Kita akui caranya salah makanya kita bebas tugaskan ke-9 oknum tersebut. Kemudian kita melakukan pemeriksaan secara mendalam 6 lah dinyatakan bersalah," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja kepada wartawan, Senin (13/7).
ADVERTISEMENT
Tatan juga mengatakan pihaknya juga akan menindak lanjuti laporan pidana Sarpan.
"Kita tidak akan mengabaikan laporan polisinya kita akan tindak lanjuti," ujar Tatan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)