news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Saksi Prabowo - Sandi dari Boyolali Mengaku Diancam Dibunuh

19 Juni 2019 20:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi Nurlatifah (jilbab merah muda)., Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Saksi Nurlatifah (jilbab merah muda)., Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang pemeriksaan saksi Prabowo - Sandi masih terus berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Rabu (19/6) malam. Salah seorang saksi dari Boyolali bernama Nur Latifah mengaku sempat diancam dibunuh.
ADVERTISEMENT
Pengakuan Nur Latifah ini bermula saat ia menceritakan dugaan kecurangan petugas KPPS mencobloskan surat suara untuk orang lain di TPS 08 Dusun Winongsari, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.
Ia mengaku melihat petugas KPPS bernama Komri mencobloskan surat suara sebanyak 15 kali.
Nur Latifah juga sempat merekam aksi petugas KPPS itu, hingga akhirnya viral di media sosial. Menurut Nur Latifah, ia tak tahu bahwa di dusun itu ada kesepakatan untuk mencobloskan surat suara bagi lansia dan orang yang tak tahu cara mencoblos.
"Jadi di sana setelah pemilihan itu saya baru tahu ada satu dusun itu ada kesepakatan orang yang tidak tahu dan lansia itu akan dicobloskan," jelas Nur Latifah.
ADVERTISEMENT
"Kesepakatan itu tahu dari mana?" tanya Hakim Konstitusi, Suhartoyo.
"Di dusun Pak, tidak menyaksikan," jawab Nur Latifah.
"Tau dari mana ada kesepakatan?" tanya Suhartoyo lagi.
"Tau dari warga sana," jawab Nulatifah.
Karena video petugas KPPS TPS 08 mencobloskan surat suara viral di media sosial, Nur Latifah mengaku mendapat intimidasi hingga ancaman dari sejumlah pihak, pada 19 April 2019, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Saya mendapat intimidasi. Dari banyak orang, pada pukul 11 malam tanggal 19 bulan April. Jadi malam saya dipanggil di rumah salah satu warga," ungkap Nur Latifah.
"Anda penduduk situ?" tanya Suhartoyo.
"Ya (warga) Dusun Winongsari RT 04, ada 2 RT," jawab Nur Latifah.
"Bentuk ancamannya?" tanya Suhartoyo.
"Pukul 11 malam saya dipanggil rumah salah satu warga, ada anggota KPPS, tokoh masyarakat agama, dan desa, kader partai, dan beberapa preman, preman kampung di sana, saya perempuan sendiri," cerita Nur Latifah.
ADVERTISEMENT
"Saya ditanya posisi saya di sana, sebagai apa, kenapa ada video viral. Saya hanya ditanya posisi sebagai apa, kenapa video itu viral," lanjutnya.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Nur Latifah kemudian menjelaskan bahwa ia datang ke TPS 08 sebagai relawan dan tak tahu video itu viral di media sosial. Ia juga mengaku dituduh sebagai penjahat politik.
"Kemudian (ada yang bilang) mbaknya menyebarkan dokumen rahasia negara seperti itu mbak" imbuhnya.
"Tapi kalau kata-kata seperti itu kemudian tidak serta merta dikatakan ancaman? Hanya tuduhan anda membocorkan rahasia negara? Tapi besoknya mendengar anda diancam dibunuh?" tanya Suhartoyo.
Nur Latifah mengaku mendapat ancaman pembunuhan itu dari temannya. "Pagi hari setelah itu (mendapat ancaman pembunuhan) dari teman saya satu dusun, namanya Habib," jawab Nur Latifah.
Saksi pemohon jelang menyampaikan kesaksiannya dihadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Nur Latifah menjelaskan atas kejadian ini, tak melapor ke pengurus dan pihak berwenang. Sebab menurutnya, pada tanggal 21 April 2019, ia diminta oleh sejumlah pihak itu untuk tutup mulut dan kembali ke Semarang.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada (lapor). Saya kan dipanggil 19 malam dan 21 malam. tanggal 21 itu saya diminta untuk tutup mulut dan kembali ke Semarang. Saya sedang menuntut ilmu di Semarang," ungkap Nur Latifah.
Sejauh ini, Nur latifah merasa ia dan keluarganya masih aman atas kejadian ini. "Selama ancaman itu tidak langsung kepada saya, saya merasa masih aman," pungkasnya.
Kejadian petugas KPPS mencobloskan surat suara untuk orang lain di Boyolali sempat viral di media sosial, bahkan petugas KPPS bernama Komri itu sempat terancam pemberian sanksi administrasi oleh Bawaslu Boyolali. Atas kejadian ini, pemungutan suara di TPS 08 Dukun Winongsari diulang.