Saksi Sebut Aspri Menpora, Miftahul Ulum, Terima Suap Rp 3,08 M

25 April 2019 16:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, usai jalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, usai jalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, disebut telah menerima uang Rp 3,08 miliar dari Bendahara KONI, Johny E Awuy. Sebesar Rp 3 miliar diambil langsung oleh utusan Ulum dalam tas dan Rp 80 juta melalui transfer.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Bagian Keuangan KONI Pusat, Eni, uang yang diberikan kepada Ulum tersebut berasal dari dana hibah yang diterima KONI dari Kemenpora.
Menurut Eni, uang itu diambil dari anggaran Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games dan Asian Para Games 2018.
"Sesuai perintah Pak Johny, Rp 3 miliar diberikan kepada Pak Ulum (Miftahul Ulum) ," kata Eni saat bersaksi untuk terdakwa Johny dan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4).
Untuk uang Rp 3 miliar, kata Eni, Johny menyampaikan kepadanya bahwa uang itu akan diambil oleh utusan Ulum ke Kantor KONI. Sehingga, Eni diperintah untuk mengemas uang itu ke dalam tas.
ADVERTISEMENT
Setelah uang dikemas, lanjut Eni, utusan Ulum mengambil uang tersebut. Uang itu diberikan langsung oleh Johny sekitar Juni 2018. Meski demikian Eni tidak tahu nama utusan Ulum itu. Hanya saja, ciri-ciri utusan tersebut bertubuh tinggi dengan kulit sedikit hitam.
"Di tas uang itu dalam pecahan rupiah. Pak Johny yang menyerahkannya langsung kepada utusan Ulum," tutur Eni.
Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK pun sempat meminta Eni untuk melihat saksi bernama Arif. Jaksa ingin mengonfirmasi apakah Arif sama dengan ciri-ciri yang dimaksud Eni.
Eni pun menyatakan orang yang diutus Ulum mirip dengan Arif.
Sementara itu untuk uang Rp 80 juta, kata Eni, diterima Ulum melalui transfer.
"Saya dititipi buku Pak Johny, buku tabungan BNI atas nama Pak Johny. Di buku tabungan itu ada tulisannya Ulum," kata Eni.
ADVERTISEMENT
Ia mengakui telah mentransfer uang beberapa kali ke rekening milik Johny yang dipegang Ulum itu.
"Sesuai perintah Pak Johny pernah setor ke rekening itu Rp 30 juta dan Rp 50 juta," katanya.
Menurut dia, uang itu berasal dari kas milik KONI yang sumbernya dari Kemenpora.
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Di kasus ini, Fuad didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Suap diberikan agar ketiganya membantu untuk mempercepat persetujuan dan pencairan hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun 2018. Suap yang diberikan berupa uang, handphone, hingga mobil.
Untuk Mulyana berupa mobil Fortuner, uang Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara, untuk Adhi Purnomo dan Ekto Triyanto berupa uang Rp 215 juta
ADVERTISEMENT