news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Saksi Sebut Gubernur Kepri Pasang Tarif Rp 500 Juta Tiap Paket Izin

19 Desember 2019 17:06 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun, disebut sering menerima uang setoran dari sejumlah pengusaha yang mengurus perizinan di Pemprov Kepulauan Riau. Nurdin diduga menerima setoran sebesar Rp 500 juta dari setiap perizinan tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Kabag Protokol Pemprov Kepri, Hendri Kurniadi. Dalam keterangannya, Hendri menerangkan sumber kekayaan Nurdin berasal dari pemberian pihak ketiga terkait pengurusan izin lokasi wilayah tambang, perizinan pariwisata, izin reklamasi dan izin prinsip.
Hendri pun membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut.
"Saudara juga mengatakan, 'saya ketahui untuk setiap pengeluaran satu paket perizinan Nurdin Basirun meminta biaya tidak resmi atau fee sebesar Rp 500 juta'. Ini keterangan Saudara?" tanya jaksa ke Nurdin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12).
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut Nurdin, informasi itu diterima berasal dari ajudan Nurdin.
"Itu yang memang saya dengar, kepastiannya saya tidak tahu. Saya dengar dari ajudan, ada juga saya kan protokol jadi ketika ada pertemuan Pak Gubernur sama pengusaha, saya kan secara etika tidak berada di tempat, saya di luar. tapi saya dengar dari orang-orang," jawab Hendri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Hendri juga sering melihat ajudan Nurdin menyimpan uang di kamar rumah dinasnya.
"Saudara tahu dari mana uang di kamar saudara terdakwa?" tanya jaksa.
"Ajudan bawa tas ke sana," ucapnya.
Jaksa mengakui bahwa dalam proses penyidikan, petugas KPK menyita sejumlah uang di kamar dinas Nurdin.
Hendri juga menyebut Nurdin mendapatkan uang dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Kepulauan Riau. Hal itu diketahui Hendri karena Kadis sering bercerita kepadanya.
"Ada yang sumbangan dari kepala dinas itu, Pak. Yang saya tahu setiap ke (berkunjung) ke pulau-pulau, kepala dinas ikut bawa dana karena kebiasaan Pak Gubernur sering memberi (ke warga). Di perjalanan kepala dinas kan sering bercerita Pak," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Nurdin Basirun, didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah. Total gratifikasi yang diduga ia terima mencapai Rp 4.228.500.000.
ADVERTISEMENT
Gratifikasi diduga berasal dari sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan penerimaan lainnya dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau.
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Nurdin juga didakwa menerima suap sebesar Rp 158.808.000. Suap itu terdiri dari Rp 45 juta, SGD 5.000, dan SGD 6.000.
Suap yang diterima Nurdin berkaitan dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di dua daerah agar dimasukkan dalam Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Suap tersebut diduga berasal dari 3 orang swasta, yakni Kock Meng, Johanes Kodrat, dan Abu Bakar. Suap itu diterima Nurdin melalui dua pejabat Dinas Kelauatan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan dan Budi Hartono.
ADVERTISEMENT