Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Gugatan caleg DPR Dapil Jakarta dari Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, sudah disetop MK dalam sidang putusan dismissal. Namun, Rahayu menjadi pihak terkait dalam perkara yang dimohonkan oleh caleg dari Golkar.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang di MK, Rahayu menghadirkan satu saksi bernama Pramono, dalam gugatan Golkar di Dapil 3 DKI soal dugaan pengurangan suara Golkar dan penambahan suara PAN, yang berpengaruh pada perolehan kursi DPR.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat membuka pemeriksaan saksi Saraswati dan Gerindra dengan meminta Pramono menceritakan apa yang diketahuinya. Pramono mengatakan ada suara yang hilang untuk Saraswati dan Gerindra.
"Saya sebagai saksi di Kecamatan Koja dari Gerindra dan sebagai yang dimandatkan jadi saksi Rahayu Saraswati di Koja. Yang saya tahu, ada hilang suara dari Gerindra dan caleg nomor 1, Saraswati," ujar Pramono saat bersaksi di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (29/7).
"Kok bisa hilang? Gimana?" tanya Hakim Arief.
"Ya, enggak tahu, Ketua, Yang Mulia," jawab Pramono.
"Di TPS mana yang hilang?" tanya Arief lagi.
ADVERTISEMENT
"Saya lupa di mana yang hilang, masing-masing TPS, tapi saya hafal kelurahannya," ungkap Pramono.
"Ya, enggak bisa kita cari kalau enggak tahu TPS-nya di mana," tegas Arief.
Pramono mengklaim Saraswati dan Gerindra kehilangan sekitar 4 ribu suara hingga mengakibatkan ia gagal melenggang ke Senayan. Kendati demikian, Pramono tak bisa merinci hilang ke mana suara itu.
"Ya, sudah nanti kita lihat. Menurut Anda, 4 ribu suara (yang hilang milik) Gerindra dan caleg Saraswati. Nanti kita cek," tutup Arief.
Permohonan Rahayu tidak disebutkan apakah lanjut ke sidang berikutnya atau dihentikan. Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan gugatan yang tidak disebut dalam pengumuman dismissal itu juga tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian, karena tidak memenuhi syarat formil.
ADVERTISEMENT
"Permohonan yang tidak disebutkan dalam putusan dismissal, dan juga ditindak akan dilanjutkan dalam proses pembuktian maka itu menunggu panggilan mahkamah untuk putusan akhir. Artinya, perkara itu memang sudah tidak akan berlanjut dan itu berarti seluruh permohonan," kata Palguna di MK, Senin (22/7).
"Mau apa dilanjutkan lagi kalau sudah tidak memenuhi syarat dan cuma satu-satunya itu perkaranya? Apa yang kita mau? Masa kita bergosip? Apa yang mau dilanjutkan?" sambungnya.