Saksi Ungkap soal Kuota Haji T0, Calon Jemaah Bayar Fee Percepatan Rp 107 Juta

Saksi Mahmud Muchtar Syarif selaku Direktur Utama Travel Al-Muchtar Tour mengungkapkan soal adanya fee percepatan bagi jemaah yang ingin langsung berangkat tanpa antre alias T0 pada 2023. Fee yang ditetapkan sekitar USD 6.000 atau setara Rp 107 juta.
Hal itu disampaikan Mahmud saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/10).
Awalnya, Mahmud mengaku mendapat informasi soal kuota itu dari Ridwan Kurniawan, staf pada Seksi Pendaftaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama pada saat itu.
“Saya lagi di Arab Saudi, di Riyadh ditelepon sama Pak Ridwan Kurniawan,” ujar Mahmud.
“Oke ada fee percepatan melalui Ridwan Kurniawan?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Mahmud dalam persidangan.
“Iya, betul,” jawab Mahmud.
Awalnya, JPU menanyakan jumlah jemaah yang baru mendapat nomor porsi pada 2023 dan langsung berangkat pada tahun yang sama.
“Pak, 2023, jemaah yang berangkat di tahun itu dan baru dapat nomor porsi di tahun 2023 ada berapa orang?,” tanya jaksa.
"Jemaah berangkat kami, Al Muchtar, 36 orang. Berangkat yang baru daftar langsung dapat keberangkatan itu 28 orang," jawab Mahmud dalam kesaksiannya di persidangan.
Jaksa lalu mendalami ada tidaknya fee percepatan untuk 28 jemaah tersebut. Mahmud membenarkan adanya fee yang dibayarkan melalui Ridwan Kurniawan, yakni 6.000 dolar AS per orang.
“6.000 US Dolar?” tanya jaksa.
“6.000 US Dolar per pax,” jawab Mahmud.
"6.000 dikali 28, betul, Pak?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Mahmud lagi.
Mahmud juga menyebut travel lain, yakni Cahaya Madinah, yang masih satu tim dengan PT Al Muchtar, turut memberangkatkan jemaah dengan tarif fee percepatan yang sama dengan jumlah 86 orang jemaah.
"Cahaya Madinah Makassar itu totalnya 86," ujar Mahmud.
Jaksa juga memastikan fee 6.000 dolar AS tersebut untuk per jemaah dengan total 86 jemaah yang diberangkatkan dari travel Cahaya Madinah.
“86 orang dikali 6.000 pax?” tanya jaksa pada Mahmud.
"Betul, dikali 6.000." jawab Mahmud.
Mahmud menambahkan, ada 10 orang dari Cahaya Madinah yang diberangkatkan seolah-olah menjadi petugas haji. Ia menyebut, penentuan petugas itu dilakukan oleh Ridwan, termasuk pengurusan surat dan persyaratannya.
"Saya enggak tahu, itu Ridwan yang buat semua. Surat-suratnya Ridwan yang buat semua," kata Mahmud.
Jaksa kemudian menegaskan apakah Mahmud hanya menerima hasil akhirnya.
"Jadi Bapak terima jadi saja?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Mahmud.
Ia menambahkan, pihak travel hanya menyiapkan jemaah dan pembayaran.
"Kita tinggal bayar aja ke dia," ujarnya.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa melakukan korupsi penyalahgunaan kuota haji periode 2023–2024 bersama tiga pihak lainnya, yaitu Ishfah Abidal Aziz (eks Stafsus Menag), Asrul Azis Taba (Ketum Kesthuri), dan Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour).
Kasus ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp 622 miliar serta memberi keuntungan pribadi bagi Gus Yaqut mencapai USD 271.500 atau sekitar Rp 4,83 miliar.
Praktik pengalihan kuota dilakukan untuk menampung dorongan dari pihak asosiasi PIHK, yang berujung pada dugaan pembagian uang percepatan keberangkatan jemaah bagi pejabat Kemenag dan pihak-pihak terkait.
Bentuk pelanggarannya mencakup pengalihan 8% kuota tambahan reguler ke haji khusus pada 2023 (bertentangan dengan kesepakatan DPR RI), serta penambahan kuota haji khusus sebesar 50% pada 2024 tanpa kajian teknis yang sah.
Menanggapi dakwaan jaksa, Gus Yaqut menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada bukti penerimaan dana sama sekali.
