Saksi Ungkap Suap Bansos Dipakai untuk Bayar Fee Lawyer Hotma Sitompul Rp 3 M

Mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Adi Wahyono, berbicara soal aliran uang dari sejumlah vendor bansos. Salah satunya, uang itu dipakai untuk membayar fee lawyer Hotma Sitompul sebesar Rp 3 miliar.
"Waktu itu saya diminta Pak Menteri langsung di ruangannya, ada pengacara di sana langsung saya kasih Rp 3 miliar," kata Adi Wahyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Antara, Senin (8/3).
Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam tender proyek bansos. Ia bersaksi untuk dua terdakwa, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, vendor bansos yang menyuap eks Mensos Juliari Batubara.
"Pengacaranya, Hotma Sitompul," tambah Adi.
Menurut Adi, uang yang dibawanya itu ia dapatkan dari PPK Kemensos lainnya, Matheus Joko Santoso. Adi dan Matheus merupakan tersangka penerima suap bansos bersama-sama Juliari Batubara.
"Saya minta ke Pak Joko dari 'fee' yang dikumpulkan Pak Joko," ungkap Adi.
Hotma Sitompul menjadi pengacara Kemensos terkait suatu masalah hukum.
"Ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajukan ke Pengadilan Tangerang, lalu saya dipanggil Pak Menteri untuk memberikan 'fee' ke pengacara," ungkap Adi.
Matheus Joko yang turut hadir sebagai saksi mengakui soal pemberian uang kepada Adi. Selain itu, ia juga memberikan uang-uang lain yang berasal dari setoran vendor.
"Saya kasih secara bertahap, Rp 2 miliar ke Pak Adi dan Pak Kukuh Ari Bowo (stafsus Mensos), uangnya untuk apa saya kurang tahu, saya hanya diminta untuk serahkan saja," kata Joko yang juga dihadirkan sebagai saksi melalui sambungan "video conference".
"Kemudian Rp 1,4 miliar saya sampaikan di ruang Pak Adi, kebetulan ada Pak Kukuh juga kemudian Rp 2 miliar saya sampaikan di Bandara Halim saat itu mau tugas ke Semarang, saya sampaikan ke Pak Adi di parkiran," imbuh dia Joko.
Hotma Sitompul tercatat pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus bansos ini. Saat itu, ia diperiksa soal pembayaran sejumlah uang sebagai fee lawyer karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos.
