Saksi yang Dibawa Jaksa Malah Meringankan Sopir Audi: Ingin Sampaikan yang Benar
·waktu baca 1 menit

Tujuh orang saksi dihadirkan pada sidang lanjutan terdakwa Sugeng Guruh Gautama (41 tahun) di Pengadilan Negeri, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (11/4).
Ketujuh orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum itu di antaranya Emilia Nurhayati alias Nur (23), Diana Safitri, Andrianus Gunawan, Eli, Ahmad Jamaludin, Yetama Priadi, dan Yusep Hendrayana.
Dalam sidang lanjutan itu, hakim ketua yang sebelumnya dipimpin Rudita Setya Hermawan—juga Ketua Pengadilan Negeri—digantikan oleh hakim ketua Muhammad Iman dengan dua orang hakim anggota, Dian Yuniarti dan Erli Yansyah.
Dua orang saksi, yakni Andrianus Gunawan dan Eli, dihadirkan pertama oleh tim Jaksa Penuntut Umum, yakni Prasetya Djati Nugraha, Ade Suganda dan Tia Kurniadi.
"Saya hanya ingin menyampaikan keterangan sebenar-benarnya dan untuk meringankan berbagai tuduhan terhadap Sugeng," kata Andrianus di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum, Prasetya Djati Nugraha memastikan sidang pemeriksaan saksi akan tuntas hari ini.
"Tujuh orang saksi kita hadirkan, termasuk Emilia Nurhayati dan baby sitter-nya, Diana Safitri," kata Prasetya.
Prasetya mengungkapkan total ada sebanyak 30 orang saksi yang nanti akan di hadirkan ke persidangan.
Agenda sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB, molor hingga satu jam lebih. Saat ini sidang masih ditunda selama 30 menit oleh majelis hakim.
