Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK karena Isi Dissenting Opinion Syarat Capres

20 Oktober 2023 6:46 WIB
·
waktu baca 4 menit
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra memimpin sidang Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra memimpin sidang Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Konstitusi, Saldi Isra, dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh pendukung Prabowo Subianto. Dia dinilai telah menjatuhkan marwah MK melalui isi dissenting opinionnya dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
ADVERTISEMENT
MK mengabulkan gugatan tersebut sehingga mengubah isi pasal 169 huruf q UU Pemilu. Frasa ditambahkan menjadi: 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.'
Namun dalam pendapat hukumnya, Saldi mengungkap sejumlah keanehan dan keganjilan atas putusan tersebut. Dissenting inilah yang disorot dan dilaporkan oleh Ketum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan, ke MKMK.
DPP ARUN pada 13 Juli 2023 lalu menyatakan dukungan kepada Prabowo Subianto di Rumah Besar Relawan Prabowo 08 di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
Saat dikonfirmasi, Bob Hasan membenarkan telah melaporkan Saldi Isra ke MKMK pada Kamis (19/10) siang.
"Iya," kata dia kepada wartawan, Jumat (20/10).
ADVERTISEMENT
Bob mengatakan, dalam putusan perkara tersebut, ada 9 hakim yang mengadili. Mayoritas mengabulkan. Yang tidak, mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Bob menilai dissenting opinion yang dikeluarkan oleh Saldi inilah yang disoroti.
"Itu adalah opini dari beberapa hakim bila ada perbedaan pendapat. Dan itu harus diungkapkan secara lugas, etik, sebagaimana objek perkara. Bukan tentang kenapa ini baru datang, bukan tentang kenapa ini baru datang. Bukan tentang mesti yang aneh. Itu bukan bentuk dissenting opinion. Amar putusan harus ditaati. Namun demikian, akibat dari dissenting opinion yang subjektif dan membunuh karakter hakim konstitusi lain. Itu yang kita laporkan," kata dia.
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Aswanto dan Saldi Isra memimpin sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
"Ada hakim yang kita laporkan karena beliau bilang ini adalah pertimbangan aneh, tiba tiba diputuskan begitu saja. Opini bukan dissenting opinion tapi opini publik sehingga membuat kacau balau publik menilai putusan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dia menilai pendapat berbeda dari Saldi ini telah meluluhlantakkan marwah MK. Sebab karenanya, muncul perpecahan di publik, dan timbul opini terhadap putusan MK yang disebutnya mutlak.
Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan, pendukung Prabowo Subianto. Foto: Instagram/@bobhasan606
Senada, Kepala Bidang Hukum dan HAM ARUN, Yudi Rijali Muslim, juga menilai dissenting Saldi menimbulkan perpecahan. Dia menilai pertimbangan hukum Saldi provokatif, sehingga masyarakat tidak dapat mencerna dengan baik isi putusan.
"Nah itulah kemudian yang dijadikan sebagai meme-meme sehingga akhirnya opini di masyarakat kesannya adalah [...] Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga, kemudian Mahkamah kesannya kemudian tidak ada marwah dalam proses penegakan hukum," ucapnya.
Pertimbangan Hukum Saldi Isra
Hakim MK Saldi Isra. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saldi Isra merupakan satu dari 4 hakim konstitusi yang dissenting opinion terkait putusan kepala daerah belum 40 tahun bisa maju Pilpres. Dia menilai MK seharusnya menolak permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru itu.
ADVERTISEMENT
Salah satu pendapat hukum Saldi menyasar soal perubahan sikap hakim MK dalam permohonan tersebut.
Sebab dalam tiga permohonan sebelumnya, yakni nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, mayoritas hakim MK menyatakan urusan usia dalam norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang, bukan mahkamah.
Ketiga putusan itu berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 19 September 2023. Dalam RPH yang tak dihadiri Anwar Usman itu, mayoritas hakim menolak gugatan.
Saldi mengatakan, putusan tiga gugatan itu sejatinya telah menutup ruangan adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang.
Namun, dua hari berselang, MK kembali menggelar RPH untuk perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pada saat itu, Anwar Usman kemudian ikut dalam rapat. Hasilnya, MK mengabulkan gugatan tersebut secara sebagian.
ADVERTISEMENT
"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari. Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan Putusan sebelumnya," ucapnya.
Di awal dissentingnya, Saldi juga mengaku bingung kenapa MK meloloskan gugatan Almas tersebut.
"Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini," kata Saldi.
"Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya Mahkamah pun menolak permohonan a quo," tegasnya.

Ketua MK Anwar Usman Juga Dilaporkan ke MKMK

Pelaporan terhadap Wakil Ketua MK Saldi Isra, Guru Besar Tata Negara dari Universitas Andalas, dilakukan sehari setelah pelaporan terhadap Ketua MK Anwar Usman kepada MKMK.
Pelapor Anwar Usman yang juga paman Gibran Rakabuming Raka adalah Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
ADVERTISEMENT
Petrus Selestinus selaku koordinator Perekat Nusantara adalah caleg dari Hanura pada Pilpres 2019. Hanura pada Pilpres 2019 berkoalisi dengan PDIP mendukung Ganjar-Mahfud.