Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Saldo Rekening Bisa Diintip Pajak Naik Jadi Rp 1 Miliar Sudah Tepat
8 Juni 2017 10:26 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT

Batas minimal saldo rekening yang bisa diakses Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak direvisi menjadi Rp 1 miliar, lebih tinggi dari sebelumnya yang hanya Rp 200 juta. Meski demikian, pemerintah terkesan mendadak dalam merevisi aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, langkah pemerintah untuk merevisi jumlah minimal saldo tersebut sudah tepat. Selain itu juga untuk meredam gejolak dan kekhawatiran yang ada di masyarakat.
"Menurut saya sudah tepat, saya kira kekhawatiran pemerintah terjadi gejolak, apalagi timing enggak tepat, kenaikan sembako, mau Lebaran, dan TDL (tarif dasar listrik)," ujar Prastowo kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (8/6).

Dihubungi terpisah, Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual megapresiasi langkah pemerintah untuk merevisi aturan sebelumnya. Menurutnya, hal itu bisa mengurangi kesenjangan atau gap batasan saldo minimal di internasional.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, berdasarkan kesepakatan internasional, jumlah rekening nasabah asing yang wajib dilaporkan lembaga keuangan ke otoritas pajak adalah sebesar 250 ribu dolar AS atau sekitar Rp 3,3 miliar.
"Bagus dong, kalau Rp 200 juta itu negara tetangga menerapkannya beda. Jadi kalau Rp 1 miliar ini gap-nya enggak terlalu besar," ujar David kepada kumparan (kumparan.com).
Menurutnya, jika gap antara minimal rekening saldo nasabah Indonesia dengan internasional semakin besar, maka bisa menimbulkan aliran dana keluar. Sebab, masing-masing negara tentu menerapkan aturan yang berbeda.
"Kalau gap nya terlalu besar khawatir ada aliran dana, kan ada arbitrase mereka itu kan aturan mereka," jelasnya.
Dengan penerapan batas saldo Rp 1 miliar, menurutnya pemerintah akan lebih mudah dalam hal administrasi. Jumlah data yang bisa dicek tidak sebanyak sebelumnya ketika batas minimal saldo Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
"Memudahkan Kementerian Keuangan juga nanti administrasinya. Kan orangnya jadi enggak sebanyak yang kalau Rp 200 juta," tuturnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada saat menghadiri rapat paripurna di DPR awal pekan ini mengatakan, pemerintah menetapkan batas minimal saldo Rp 200 juta bukan bertujuan untuk mengejar pajak, tapi untuk kepatuhan (compliance). Karena menurutnya, orang yang memiliki penghasilan Rp 200 juta atau lebih biasanya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh), sehingga masyarakat tak perlu khawatir jika lembaga keuangan melaporkan data rekening tersebut ke Ditjen Pajak.
"Sebenarnya bukan untuk mencarinya pajak, tapi sebetulnya sign untuk compliance. Masyarakat yang memiliki Rp 200 juta itu biasanya yang melakukan kepatuhan pajak, membayar pajak yang penghasilannya sudah dipotong, jadi masyarakat tak perlu khawatir," ujar Sri Mulyani di Gedung Nusantara II DPR, RI, Jakarta, Selasa (6/6).
ADVERTISEMENT
Pemerintah secara resmi merevisi batasan saldo rekening minimal yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjadi Rp 1 miliar, dari sebelumnya hanya Rp 200 juta.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Pemerintah telah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro kecil, dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.
"Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program Amnesti Pajak, serta data pelaku usaha, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam keterangan resminya, Rabu (7/6).
ADVERTISEMENT
Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.
Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenakan pajak.
Tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga . lndonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.