Salman Nuryanto, dari Tukang Bubur ke Bisnis Investasi Bodong

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Barang Bukti Kasus Pandawa Group  (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti Kasus Pandawa Group (Foto: Aldis Tannos/kumparan)

Setelah menjadi buronan polisi karena melarikan dana nasabah hingga miliaran rupiah, bos Pandawa Group, SalmanNuryanto akhirnya berhasil dibekuk, Senin (20/2). Bersama 3 orang pegawainya, Salman ditangkap pagi ini di kawasan Tangerang.

"Tadi pagi, ia kami tangkap di Tangerang bersama 3 pegawainya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, di Markas Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers tersebut Salman berserta 3 pegawainya ikut dihadirkan. Selama acara berlangsung, Salman hanya dapat menundukkan kepala.

Siapa sangka, Salman yang berhasil menipu nasabahnya lewat investasi bodong dulunya adalah tukang bubur. Entah bagaimana sampai nasibnya bisa berubah, hingga berhasil merayu sejumlah orang untuk berinvestasi padanya.

Barang Bukti Kasus Pandawa Group  (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti Kasus Pandawa Group (Foto: Aldis Tannos/kumparan)

"Dia mulai bisnis investasi sejak 2009. Dulunya dia tukang bubur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Salman rupanya memiliki daya persuasi yang bagus. Karena ada beberapa korban yang berani berinvestasi hingga Rp 1 miliar.

Barang Bukti Kasus Pandawa Group  (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti Kasus Pandawa Group (Foto: Aldis Tannos/kumparan)

"Dia menerima investasi nasabah dengan bunga 10 persen. Lalu uang itu dia pinjamkan ke pedagang usaha menengah ke bawah dengan bunga 20 persen. Dari selisih itu, Salman meraup keuntungan," jelas Wahyu.

Namun sayang, bunga 10 persen itu tak kunjung dibagikan. Usut punya usut, dana investasi tersebut malah dipakai Salman untuk memperkaya diri sendiri.

Barang Bukti Kasus Padawa Group  (Foto: Aldis Tannos/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti Kasus Padawa Group (Foto: Aldis Tannos/kumparan )

"Ia punya tanah di Batam dan Banyuwangi. Kedua aset ini telah dibekukan bersama rekening berisi Rp 100 miliar. Kami juga menyita 2 mobil dan dokumen KSP Pandawa Group," kata Wahyu.

Salman dan 3 orang anak buahnya, Taryo, Subardi, dan Madamine, dikenakan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU Rl No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasa14, Pasal 5, Pasal 6 UU Rl No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Barang Bukti Kasus Pandawa Group  (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti Kasus Pandawa Group (Foto: Aldis Tannos/kumparan)

"Ia dihadapkan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 200 miliar," kata Wahyu.