Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sam Aliano Laporkan Kasubdit Cyber Polda Metro Jaya ke Propam Polri
16 Agustus 2018 22:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Pengusaha Sam Aliano resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus menyebarkan cuitan palsu Nikita Mirzani di media sosial. Meski demikian, Sam tetap membantah tuduhan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sam bahkan menduga pengacara Nikita, Aulia Fahmi, membuat semacam kesepakatan dengan penyidik yang menangani kasus yang menimpanya itu.
"Ada skenario terhadap saya ini. Saya lihat ada permainan dalam politik ini. Artinya ada pengacara saudari Nikita bahwa mereka main sama penyidik di Polda Metro Jaya. Bagaimana awalnya pengacara menyampaikan saya ini tersangka," kata Sam di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (16/8).
Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia (APMI) itu mengatakan Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta telah membantah penetapan Sam sebagai tersangka. Tapi, menurutnya, justru Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu yang bersikeras menetapkan dia sebagai tersangka.
"Bisa (ada kesepakatan antara Fahmi dan Roberto), jelas. Karena direktur krimsusnya membantah saya tersangka. Dia sebagai bos, Roberto (Kasubdit Cyber) itu bawahannya, masa bos beda sama bawahannya? Satu bilang A, satu bilang B," katanya penuh tanda tanya.
ADVERTISEMENT
Sam menuturkan saat ini ia masih berkonsultasi dengan pengacaranya untuk menindaklanjuti penetapannya ini. Namun, ia menegaskan salah satu langkah yang akan ia tempuh adalah melaporkan Roberto ke Divisi Propam Polri.
"Iya (laporkan Roberto ke Propam) intinya nanti kalau saya Laporkan Pak Roberto, otomatis nanti harus tanya jawab sama direkturnya. Ada apa di situ, kok berbeda-beda omongannya. Apa ada yang mengarahkan dari pengacara atau bagaimana," ujar Sam.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sam Aliano sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan cuitan palsu Nikita Mirzani di media sosial pada Rabu (15/8). Meski begitu, surat penetapan belum dikeluarkan penyidik.
“Hari ini tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta.
Adi mengatakan, Sam Aliano terbukti melanggar hukum setelah membuat twit berkaitan G30S/PKI. “Ada unsur melawan hukum,” tandasnya.
ADVERTISEMENT