Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sam Aliano Resmi Jadi Tersangka Kasus Cuitan Nikita Mirzani
15 Agustus 2018 19:39 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sam Aliano sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan cuitan palsu Nikita Mirzani di media sosial. Meski begitu, surat penetapan belum dikeluarkan penyidik.
ADVERTISEMENT
“Hari ini tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/8).
Adi mengatakan, Sam Aliano terbukti melanggar hukum setelah membuat twit berkaitan G30S/PKI. “Ada unsur melawan hukum,” tandasnya.
Pengacara Nikita Mirzana, Auli Fahmi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka Sam Aliano. Fahmi juga mengapresiasi kinerja kepolisian.
“Bahwa berdasarkan surat SP2HP penyidik dalam waktu dekat akan memanggil Tersangka, untuk itu kami mendukung penuh Polda Metro Jaya untuk mengentaskan kasus ini agar segera disidangkan,” kata Fahmi saat dikonfirmasi.
Kasus berawal pada September 2017 bertepatan dengan momen peringatan G30S/PKI, muncul posting-an milik Nikita Mirzani yang diduga editan.Dalam cuitan itu, 'akun Nikita Mirzani' mendiskreditkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Namun, Nikita telah menegaskan tidak pernah membuat cuitan itu dan yang tersebar di media sosial adalah sebuah editan. Cuitan palsu itu disebarkan beberapa pihak, salah satunya Sam Aliano dari Pengusaha Indonesia Muda (PIM).
ADVERTISEMENT
Sam Aliano lalu mengadu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan meminta KPI untuk mencekal tayangan yang menghadirkan sosok Nikita. Akibatnya, artis yang kini berhijab itu mengaku merugi hingga Rp 5 miliar