Sama-sama Ditahan: Don Ritto Pakai Rompi-Borgol, Febrie Adriansyah Tidak

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (24/7). Dia keluar menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie keluar tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Ia kemudian dibawa petugas menuju mobil tahanan Kejagung berkelir hijau untuk selanjutnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta.
Berbeda dengan Febrie, tersangka lainnya yakni advokat Don Ritto yang keluar selisih beberapa menit kemudian tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink serta diborgol saat digiring petugas ke mobil tahanan.
Menanggapi perbedaan tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono mengatakan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan karena situasi yang sudah larut malam.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam ya," kata Rudi dalam konferensi pers.
Belum diketahui alasan mengapa Febrie tidak dipakaikan borgol.
Dalam kasus ini, Febrie ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang miliaran rupiah saat penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumahnya di Sentul.
Dengan status tersebut, Febrie kini menjadi tersangka dalam dua kasus yakni dugaan korupsi PT ASABRI dan dugaan TPPU. Sementara di kasus PLTU dan Krakatau Steel, belum ada tersangkanya.
