Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sempat menghirup udara bebas selama setahun lebih, Ridho Rhoma harus kembali menghuni jeruji besi. Hal itu setelah MA menambah hukumannya, dari 10 bulan penjara menjadi 1,5 tahun bui.
ADVERTISEMENT
Ridho mendekam di penjara karena ia terlibat kasus penggunaan sabu. Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat pada 24 Maret 2017.
Saat itu, Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggeledah Ridho yang hendak masuk ke dalam hotel dan menemukan 0,7 gram sabu di jok depan sebelah kiri mobilnya.
Polisi pun langsung menetapkan Ridho sebagai tersangka tak lama setelah penangkapan. Berdasarkan pemeriksaan, BNN menyatakan bahwa Ridho Rhoma positif mengkonsumsi zat amfetamin dan metamfetamin.
Selang beberapa hari usai penangkapan atau tepatnya pada 28 Maret 2017, Ridho ditahan. Sidang perdana Ridho digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 4 Juli 2017.
Ia dinilai terbukti menyalahgunakan sabu untuk dirinya sendiri. Sabu seberat 0,509 gram menjadi bukti jaksa di sidang.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Ridho dituntut pidana penjara selama 2 tahun sebagaimana dakwaan Pasal 127 (1) a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Ridho. Hukuman itu termasuk Rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama 6 bulan dan 10 hari.
Vonis itu tak berubah pada tahap banding dan Ridho pun bebas pada 25 Januari 2018. Setahun berselang, Ridho harus menerima kenyataan pahit.
Ia harus menerima kenyataan bahwa dirinya akan kembali ke penjara setelah MA menambah hukumannya menjadi 1,5 tahun. Artinya, ia masih harus menjalani hukuman penjara selama 8 bulan.
Beda nasib dialami oleh Andi Arief. Politikus Demokrat itu bernasib lebih baik.
ADVERTISEMENT
Andi ditangkap oleh polisi pada 4 Maret 2019 di kamar nomor 1214 Hotel Peninsula, Jakarta Barat. Saat digeledah, polisi akhirnya menemukan alat bukti berupa alat isap sabu.
Berbeda dengan Ridho, polisi tidak menemukan sabu karena diduga sudah dipakai oleh Andi Arief. Berdasarkan pemeriksaan urine, Andi Arief dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu (metamfetamina).
Meski demikian, polisi tidak menetapkan Andi sebagai tersangka. Ketika itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan bahwa berdasarkan mekanisme penyelidikan, status hukum Andi Arief akan ditentukan setelah dua hari ke depan.
"Setelah 3x24 jam," ujar Iqbal.
Pada akhirnya, polisi memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus narkoba Andi Arief. Berdasarkan hasil gelar perkara, Andi Arief dikategorikan sebagai pengguna dan kasusnya tidak dilanjutkan. Andi lalu hanya menjalani rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Saat penangkapan, polisi hanya menemukan bong dan korek api yang sudah dimodifikasi diduga untuk mengonsumsi sabu.
Selain itu, Andi Arief memang positif mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah dites urine. Penyidik juga menemukan fakta bahwa Andi Arief tak terlibat jaringan mana pun.
"Proses tadi saya dinyatakan bukan kriminal. Cukup. I'm not criminal," ujar Andi Arief usai keluar dari Gedung BNN, Rabu (6/3).