Sambil Menangis, Baiq Nuril Minta Keadilan dari Komisi III DPR

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Baiq Nuril menangis saat berikan keterangan press usai sambangi Kantor Staf Kepresidenan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menangis saat berikan keterangan press usai sambangi Kantor Staf Kepresidenan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril menghadiri rapat pleno Komisi III DPR dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi soal pemberian amnesti. Sebelum fraksi-fraksi memberikan pandangannya, Baiq Nuril lebih dulu diminta untuk menjelaskan tentang surat pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Kepada para pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, Baiq Nuril mengaku telah berminggu-minggu berada di Jakarta hanya untuk menunggu keputusan akhir tentang amnesti yang ia ajukan ke Jokowi. Sambil menghapus air matanya dengan tisu, Baiq juga mengungkapkan tujuannya mengajak anak lelakinya dalam rapat pleno ini.

"Sampai berapa pekan ini saya tidak mau pulang hanya untuk nunggu hasil akhirnya. Kebetulan hari ini Hari Anak Nasional. Mudah-mudahan ada kabar bahagia untuk anak saya, bahwa permohonan amnesti yang saya ajukan, mudah-mudahan Bapak, Ibu semua mempertimbangkan dengan baik," kata Baiq di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/7).

Rapat pleno Komisi III DPR tentang pandangan fraksi terkait pemberian amnesti Baiq Nuril, Selasa (23/7). Foto: Ricad Saka/kumparan

Baiq mengatakan, ia tidak tahu harus ke mana lagi mencari keadilan. Sebagai rakyat kecil, Baiq berharap bisa mendapat kabar baik dari Komisi III DPR. Sehingga ia bisa kembali bersama anaknya.

"Saya tidak tahu harus ke mana lagi. Saya hanya rakyat kecil. Saya punya harapan hanya ingin membesarkan anak saya. Untuk mendidik mereka, menjadikan mereka orang yang lebih berguna," ucap Baiq.

"Harapan saya mudah-mudahan Bapak, Ibu mempertimbangkan pengajuan amnesti saya. Karena bagaimana pun, saya merasa ini tidak adil buat saya. Karena tahun 2015, begitu melaporkan, saya dipecat begitu saja. Tanpa ada surat resmi, tanpa ada proses. Itu juga terjadi dengan suami saya," tutup Baiq.

embed from external kumparan