Sambil Menangis, Bupati Bener Meriah Akui Suap Gubernur Aceh

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, mengaku menyesal karena telah memberikan sejumlah uang kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Ia akui uang diberikan agar Kabupaten Bener Meriah mendapatkan proyek-proyek yang sumber dananya berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

"Saya menyesali kejadian ini," ucap Ahmadi seraya tersedu-sedu, saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11).

Ia mengklaim proyek-proyek yang didapatkan dari DOKA untuk kepentingan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah yang kurang tersentuh secara infrastruktur. Ahmadi menyebutkan bahawa bila dana didapatkan, maka proyek itu akan diberikan para kontraktor yang ada di daerahnya sebagai bentuk upaya membantu mereka.

"Niat saya membantu, namun secara hukum cara saya salah," kata Ahmadi.

Setelah mengakui perbuatannya, majelis hakim menyarankan kepada Ahmadi agar perbuatannya dijadikan sebagai bahan pelajaran.

"Iya, Yang Mulia. Saya menyesali kejadian ini, semoga Allah SWT memberkati saya setelah ada putusan dari Yang Mulia," kata Ahmadi kembali menangis.

"Saya masih mempunyai keluarga dan anak-anak," sambung Ahmadi seraya mengusap air mata.

Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Kamis (27/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

Dalam dakwaan, Ahmadi disebut telah memberikan uang suap sebesar Rp 1,05 miliar kepada Irwandi. Uang diberikan melalui stafnya bernama Muyasir. Muyasir yang diberikan kepada Irwandi melalui staf Irwandi bernama Hendri Yusal dan orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri. Ahmadi menyerahkan uang secara bertahap yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta dan Rp 500 juta.

"Saya yakini bahwa apa yang dilakukan Hendri pastinya telah mendapat persetujuan dari Irwandi Yusuf, sehingga terkait dengan permintaan uang yang diminta oleh Hendri pastinya untuk memenuhi kebutuhan Irwandi Yusuf juga. Hal inilah yang membuat saya tidak ragu untuk memenuhi permintaan uang yang disampaikan kepada saya melalui Muyasir. Betul BAP ini?" tanya jaksa Ali Fikri kepada Ahmadi.

"Betul," jawab Ahmadi.

Menurut jaksa, berdasarkan kesaksian dalam persidangan sebelumnya, sejumlah uang yang diberikan Ahmadi kepada Irwandi ada untuk keperluan Aceh Marathon 2018.

Serta ada yang mengalir untuk keperluan Steffy Burase. Menurut Irwandi, Steffy merupakan wanita yang sempat akan dinikahinya. Steffy mengakui pernyataan Irwandi.

Atas perbuatannya, Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.