Sandi Ajukan Surat Tidak Pailit ke PN Jakpus, Syarat Jadi Cawapres

9 Agustus 2018 10:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan tiga tokoh yang sudah mengajukan surat keterangan tidak pailit. Mereka adalah Jokowi, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
ADVERTISEMENT
"Sampai detik ini yang ajukan baru Jokowi, Prabowo dan Sandiaga Uno," kata Humas PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir ketika dikonfirmasi kumparan, Kamis (9/8).
Surat keterangan tidak pailit dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk menjadi capres dan cawapres. Hal itu termaktub dalam Pasal 169 huruf i UU Pemilu.
Nama Jokowi dan Prabowo terhitung tidak mengejutkan. Sebab, keduanya memang telah lama mendeklarasikan diri untuk maju di Pilpres 2019.
"Tidak sedang dalam kenyataan pailit berdasarkan putusan pengadilan," demikian bunyi pasal tersebut.
Nah, soal Sandi yang mengajukan ini seakan menjawab teka-teki yang selama ini dimunculkan oleh para elite partai politik, khususnya Partai Gerindra.
"Sampai dengan tadi, ada dua nama, Pak AHY dan Pak Sandi. Kemudian nama itu dikonsultasikan kepada partai-partai koalisi, PKS, PAN, dan tentu saja Demokrat," ujar Sekjen Partai Gerindra Muzani di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Pusat, Rabu (8/8).
ADVERTISEMENT
Soal Sandi yang bakal menjadi cawapres memang pernah ditawarkan oleh Prabowo ke PKS. "Iya. Salah satu nama yang ditawarkan kepada PKS sebagai alternatif," kata Direktur Pencapresan PKS Suhud Alynudin kepada kumparan, Selasa (7/8).