Sandi Minta Pemeriksaannya di Polda soal Kasus Tanah Dijadwal Ulang

6 Februari 2018 12:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandiaga Uno meninjau lokasi banjir di Cawang. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno meninjau lokasi banjir di Cawang. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pada Selasa (6/2) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan lahan di Curug, Tangerang Selatan. Namun, ia meminta penjadwalan ulang karena kegiatannya yang cukup padat.
ADVERTISEMENT
“Kelihatannya enggak ada waktunya, padat sekali dan saya minta mungkin dijadwalkan ulang kalau bisa. Karena kita lihat untuk minggu ini padat dan ada beberapa daerah yang harus saya kunjungi dan saya harus koordinasi lagi,” kata Sandi di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, (6/2).
Sandi mengaku cukup sibuk karena sejumlah agenda yang harus dihadiri. Salah satunya, memantau kondisi banjir yang tengah melanda sejumlah kawasan di Jakarta.
“Apalagi sekarang ditugasin oleh Pak Gubernur untuk memantau situasi banjir terus persiapan Asian Games. Tapi kita akan kooperatif, kita akan cari waktu yang cocok,” ungkapnya.
Meski begitu, Sandi memastikan di pemeriksaan berikutnya, ia akan mengatur waktu supaya bisa hadir untuk diperiksa.
“Tapi kita akan kooperatif,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sandi telah dua kali diperiksa sebagai terlapor dalam kasus penggelapan tanah. Materi pemeriksaan tersebut berkaitan saat Sandiaga menjabat sebagai pemegang saham dan Komisaris Utama PT. Japirex.
Tahun 2012 Sandi merupakan pemilik saham PT. Japirex bersama Andreas Tjahjadi. Saat itu Sandi menjual sebidang tanah seluas 3 ribu meter persegi di Jalan Raya Curug, yang diklaim merupakan milik Djoni. Namun menurut Fransiska, baik Andreas maupun Sandi tidak pernah melakukan perjanjian dengan Djoni terkait penjualan itu.
Fransiska menuduh Sandi dan Andreas melakukan pemalsuan dokumen berupa kuitansi penjualan tanah. Polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka kasus penggelapan dan menahannya di Polda Metro Jaya, sementara Sandi masih diperiksa sebagai saksi.