Sanksi dan Denda dari Satpol PP DKI Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

5 November 2020 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat di upacara peringatan HUT Satpol PP ke 63 dan Satlinmas ke 57 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat di upacara peringatan HUT Satpol PP ke 63 dan Satlinmas ke 57 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan penerapan denda progresif dalam perpanjangan PSBB transisi yang keempat. Aturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
ADVERTISEMENT
Aturan ini menjadi pedoman Satpol PP DKI untuk menindak warga yang belum taat protokol kesehatan.
Sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar PSBB sesuai dengan 4 Peraturan Gubernur DKI yang telah dikeluarkan, yakni;
- Pergub Nomor 41 Tahun 2020
- Pergub Nomor 51 Tahun 2020
- Pergub Nomor 79 Tahun 2020
- Pergub Nomor 101 Tahun 2020
UNTUK PELANGGAR MASKER
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihukum menyapu usai terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Sanksi kerja sosial yang diberikan untuk warga yang tak mengenakan masker adalah membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak Rp 250 ribu
Apabila diulangi, ada sejumlah sanksi dan denda yang akan diberlakukan;
a. Diulang 1 kali dikenakan kerja sosial 120 menit atau denda paling banyak Rp 500 ribu
ADVERTISEMENT
b. Diulang 2 kali dikenakan kerja sosial 180 menit atau denda paling banyak Rp 750 ribu
c. Diulang 3 kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial 240 menit atau denda paling banyak Rp 1 juta
Denda administratif dibayarkan melalui rekening Bank DKI dan dicatat sebagai penerimaan daerah.
"Pengenaan sanksi denda pada pelanggar PSBB bukan sebagai cara untuk mengejar penerimaan daerah di masa pandemi, melainkan upaya Pemprov DKI memberikan efek jera pada pelanggar agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan dalam PSBB," jelas Kasatpol PP Arifin.
UNTUK RESTORAN/RUMAH MAKAN/KAFE
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menutup secara paksa dua warung makan dan restoran di kawasan Pulogadung sebab memfasilitasi konsumen makan di tempat, Selasa (15/9/2020). Foto: HO-Satpol PP Jaktim/Antara
Restoran, rumah makan, dan kafe jangan pernah main-main dengan penerapan protokol kesehatan. Bila melanggar, ada denda dan sanksi yang akan diberlakukan.
- Langsung ditutup oleh petugas dengan maksimal waktu tunggu petugas 2 jam setelah ditemukan pelanggaran
ADVERTISEMENT
- Sanksi administratif berupa penutupan sementara 1x24 jam
- Pelanggaran yang berulang dikenakan sanksi denda administratif progresif senilai Rp 50 juta sampai maksimal Rp 150 juta
- Sanksi rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha apabila terjadi keterlambatan/tidak membayar denda
KANTOR/TEMPAT USAHA/INDUSTRI
Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjukkan stiker segel yang akan dipasang pada perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19 saat inspeksi mendadak di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Kantor, tempat usaha atau industri juga diawasi secara ketat oleh Satpol PP. Bila mereka melanggar protokol kesehatan, sanksi dan denda akan diberikan.
- Sanksi administratif berupa penutupan sementara 3x24 jam
- Pengulangan dikenakan sanksi denda administratif progresif senilai Rp 50 juta sampai maksimal Rp 150 juta
- Sanksi rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha apabila terjadi keterlambatan/tidak membayar denda
Restoran dan Kafe yang sudah diberi sanksi penutupan sementara pada periode 28 Agustus hingga 20 Oktober sebanyak 659 tempat.
ADVERTISEMENT
JAK APD
Petugas Satpol PP mengenakan rompi khusus kepada pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pasar Jatinegara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan masa uji coba dan sosialisasi aplikasi untuk memantau denda progresif bagi pelanggar PSBB transisi. Aplikasi ini bernama Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah).
Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha, mengatakan data pelanggaran PSBB transisi dari masing-masing sektor yang dikepalai dinas terkait nantinya akan diintegrasikan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
"Saat ini, aplikasi Jak APD masih dalam fase masa percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan/sosialisasi kepada masyarakat," terang Yudhis dikutip laman resmi Pemprov DKI, 25 Agustus.
"Setelah sosialisasi aplikasi Jak APD selesai dilakukan oleh unit-unit terkait termasuk proses evaluasi trial and error dan juga proses integrasi data telah selesai dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan Jak APD akan digunakan oleh internal Pemprov DKI dalam mencatat pelanggaran selama penanganan virus corona. Misalnya oleh Disnakertrans, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
"Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang," terang Andri Yansyah.
ADVERTISEMENT