Sanksi Menanti Bagi 239 ASN yang Tak Manut Instruksi Anies Ikut Seleksi Jabatan

18 Mei 2021 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 28 Mei 2021 10:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meghadiri penandatanganan kontrak kerja sama antara PT. MRT Jakarta dengan SMCC-HK JO di Taman Fatahillah, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (20/4). Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meghadiri penandatanganan kontrak kerja sama antara PT. MRT Jakarta dengan SMCC-HK JO di Taman Fatahillah, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (20/4). Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Pekan lalu, Senin (10/5) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumpulkan 239 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menolak untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).
ADVERTISEMENT
239 ASN tersebut dijemur di lapangan dan buat Anies murka akibat tidak mengikuti seleksi terbuka tanpa alasan yang jelas. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya, mengungkapkan para ASN tersebut akan dihadapkan dengan sanksi.
Soal sanksinya seperti apa, hingga sekarang masih belum diketahui detailnya karena masih tahap perumusan.
“Tim sedang merumuskan, apakah yang 239 [ASN] ini akan mendapat sanksi peringatan seperti apa, masih dalam bahasan,” jelas Maria pada Selasa (18/5).
Menurut Maria, aturan pemberian sanksi kepada mereka sudah tertera di Undang-undang atau Peraturan Pemerintah (PP). Sebab, menjalankan instruksi atasan--dalam hal ini, instruksi mengikuti seleksi terbuka--adalah bentuk kewajiban ASN.
“Ya, kan, kalau PNS, dia harus taat apa yang sudah menjadi kewajibannya, termasuk instruksi, kan harus dilaksanakan,” tegas Maria.
ADVERTISEMENT
Yang menjadi titik permasalahan dari penolakan pendaftaran seleksi Eselon II oleh 239 ASN ini adalah kedisiplinan mereka. Dengan tidak mengikuti arahan Gubernur, artinya, mereka menunjukkan ketidakdisiplinan mereka sebagai ASN.
“Jadi kemarin itu Pak Gubernur pengarahannya lebih kepada, ‘Kok ada instruksi, diwajibkan, kok Anda tidak mendaftar’. Kan sebagai ASN yang baik itu patuh dengan aturan atau arahan yang sudah ditetapkan pimpinan. Jadi kalau diwajibkan, harusnya Anda ikut, kalau tidak ikut, berlapor. Jadi lebih kepada kedisiplinan, dan asas kepatuhan,” kata dia.
“Kemarin Pak Gubernur ingatkan itu, Anda sebagai PNS harus taat aturan, jadi kalau Sekda [Sekretaris Daerah] sudah instruksikan dan wajibkan, Anda mestinya ikut,” pungkasnya.
Sebelumnya, ketika Anies Baswedan menyampaikan arahannya pada Senin (10/5) lalu, Anies telah menegaskan bahwa seluruh pegawai di DKI Jakarta harus bekerja dengan disiplin. Ia meminta kejadian ini agar menjadi pelajaran bagi pegawai dan pejabat lainnya.
ADVERTISEMENT
Anies marah pada 239 ASN ini akibat tidak memenuhi instruksi dari Sekda DKI Jakarta untuk mendaftarkan diri pada seleksi terbuka Eselon II, padahal mereka dinilai berkompeten.