Saran ICW ke Polda Metro: Segera Terbitkan Surat Penangkapan Firli Bahuri!

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dijumpai usai mengikuti acara KPK mendengar, Kamis (21/12/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dijumpai usai mengikuti acara KPK mendengar, Kamis (21/12/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Firli Bahuri mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya saat dipanggil sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia diagendakan untuk dimintai keterangan tambahan soal harta dan aset yang tidak dicantumkan dalam LHKPN.

Atas hal ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sudah saatnya Polda Metro menerbitkan surat penangkapan bagi Firli Bahuri.

"Bagi kami, itu sudah menjadi pertimbangan yang cukup bagi Polda Metro Jaya untuk segera menerbitkan surat perintah penangkapan," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat dijumpai di Gedung Merah Putih KPK RI, Kamis (21/12).

Kurnia menilai surat itu sebagai sebuah kepastian terkait kasus pemerasan yang dilakukan Firli kepada SYL.

Dirinya meminta kepolisian mempertimbangkan manuver Firli yang menghindari pemeriksaan hari ini untuk sesegera mungkin menahannya.

"Jadi, kalo proses pemeriksaan ini lancar, tentu proses pelimpahan berkas bisa lebih cepat. Maka dari itu tindakan-tindakan Firli itu harusnya menjadi pertimbangan bagi para penyidik untuk menangkap yang bersangkutan," ujar Kurnia.

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Firli kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (20/12). Berdasarkan surat dari kuasa hukumnya, Polda Metro Jaya mengatakan alasan ketidakhadiran Ketua nonaktif KPK hari ini itu dengan alasan hal yang tidak patut dan tak wajar.

Belum ada penjelasan dari Firli Bahuri soal ketidakhadirannya tersebut. Pengacaranya menyebut Firli ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Tanpa menyebutkan agenda yang dimaksud.