Satgas Cartenz Tangkap Anggota KKB DPO Kasus Penembakan di Puncak

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak menangkap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial JT alias W. Ia merupakan DPO kasus penembakan dan pembunuhan terhadap korban bernama Antonius Padang di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
JT alias W diamankan di salah satu honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang sedang bersama JT alias W. Berdasarkan keterangan awal, perempuan tersebut mengaku sebagai istri JT alias W.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa JT alias W terlibat dalam penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali.
“Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan. Selain itu, JT alias W juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024,” jelas Yusuf kepada awak media, Kamis (3/9/2026).
Usai ditangkap oleh personel gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak di Kampung Jenggernok, JT alias W langsung dibawa ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, EW alias KW juga menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterkaitannya dengan keberadaan dan aktivitas JT alias W.
Dalam kasus ini JT ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 469 ayat (1) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan JT alias W merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap seorang DPO yang telah tercatat dalam perkara di Polres Puncak.
“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta perkara dan alat bukti yang ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” ujar Faizal.
