Satgas Damai Cartenz Tangkap 1 Anggota KKB Diduga Terkait Penembakan Freeport
·waktu baca 2 menit

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pria berinisial YM (24) yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga, di Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Sabtu (6/6).
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, membenarkan penangkapan tersebut. YM diduga terkait kasus penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia, yang tewas pada 11 Maret 2026 di area Tambang Grasberg, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
“YM diamankan oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1/III/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 11 Maret 2026, terkait kasus penembakan terhadap Almarhum Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, yang terjadi di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika,” jelas Yusuf dalam keterangannya, Minggu (7/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga YM turut terlibat dalam aksi penembakan yang menewaskan korban akibat luka tembak di kepala.
“Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga YM berperan sebagai pemantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi berlangsung. Peristiwa tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM (meninggal dunia) dan BM alias N yang saat ini masih dalam proses pencarian,” tambah Yusuf.
Dalam kasus ini, YM disangkakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 18 juncto Pasal 19 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana atau turut serta melakukan kejahatan. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 466 KUHP apabila ditemukan unsur perencanaan dalam aksi penembakan tersebut.
“Apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban, tersangka terancam pidana penjara yang berat atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan KUHP yang berlaku,” ucap Yusuf.
Saat ini, YM telah dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus lain di wilayah Tembagapura dan sekitarnya.
