Satgas Imigrasi Dikukuhkan: 100 Personel, Patroli di Bali Pakai Body Camera

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pembentukan Satgas Patroli Imigrasi di Pelabuhan Benoa, Selasa (5/8/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembentukan Satgas Patroli Imigrasi di Pelabuhan Benoa, Selasa (5/8/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Imigrasi membentuk Satgas Patroli untuk meningkatkan pengawasan orang asing di Bali. Hal ini merespons maraknya turis asing atau WNA berbuat onar di Pulau Dewata.

"Pembentukan Satgas Patroli Imigrasi ini kita lakukan dalam rangka memelihara keamanan ketertiban dan kedaulatan serta kewibawaan negara," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat mengukuhkan satgas di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali, Selasa (5/8).

Fokus utama satgas adalah melakukan patroli dan pengawasan secara berkala bagi WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran lalu lintas, investasi bohong, bekerja ilegal, narkoba, pencurian dan lain sebagainya.

Anggota Satgas Patroli Imigrasi sekitar 100 personel yang dilengkapi rompi pengaman dan body camera.

Pembentukan Satgas Patroli Imigrasi di Pelabuhan Benoa, Selasa (5/8/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Mereka akan berpatroli di sejumlah titik lokasi kawasan wisata seperti di Kuta Utara (Canggu); Seminyak, Kerobokan; Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa; Pecatu (Uluwatu, Bingin); Pantai Mertasari; Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud); serta Nusa Dua, Jimbaran.

"Kepada seluruh jajaran agar operasi patroli secara berkala dan lakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum seperti modus investasi untuk mendapatkan izin tinggal, menggunakan visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal dan berbagai modus pelanggaran serta kejahatan keimigrasian lainnya," kata Agus.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Selasa (5/8/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus pada periode November sampai dengan Desember 2024.

Angka ini meningkat pesat pada periode Januari sampai Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Sementara itu, jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 s.d. Juli 2025 mencapai 62 orang.

Dasar hukum Satgas Patroli Keimigrasian ini adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b dan Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.

Berdasarkan catatan kumparan sepanjang tahun 2025 ini, masih banyak WNA berbuat kriminal di Bali. Terbaru, kasus penembakan WN Australia di sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali. Dalam kasus ini, dua orang tewas dan tiga pelaku ditangkap.