Satgas Jabar soal PPKM Level 3-4: Pilihan yang Tepat Pengendalian COVID-19
·waktu baca 2 menit

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang sebelumnya berlangsung sejak 3-20 Juli 2021, diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. Dalam perpanjangan itu, keluar Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa 20 Juli 2021 dan ditujukan kepada gubernur serta wali kota. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini hingga 25 Juli 2021. Sehingga kini nam PPKM Darurat adalah PPKM Level 3-4.
Menyikapi PPKM Level 3-4 itu, Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad mengatakan kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat merupakan pilihan yang tepat dalam upaya pengendalian kasus COVID-19 yang saat ini masih cukup tinggi.
“Untuk pengendalian COVID-19, perpanjangan ini merupakan pilihan yang tepat,” ucap Daud Ahmad, dalam keterangan tertulisnya yang dirilis Pemprov Jabar, Rabu (21/7).
Menurut Daud, selama pelaksanaan PPKM Darurat sebelumnya, terjadi penurunan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19 di Jawa Barat.
“Tren kasus COVID-19 dalam 3 hari terakhir mulai menurun,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar per Minggu (18/7/2021), BOR rumah sakit rujukan COVID-19 sebesar 79,54 persen. Sedangkan BOR rumah sakit sebelum PPKM Darurat atau pada Jumat (2/7/2021) mencapai 90,91 persen.
Daud berharap, dengan adanya PPKM Level 3-4 hingga 25 Juli 2021 mendatang, bisa lebih menurunkan jumlah kasus COVID-19 di Jabar.
“Mudah-mudahan dengan perpanjangan PPKM Darurat ini akan lebih menurunkan jumlah kasus terkonfirmasi,” kata dia.
Daud menambahkan, PPKM Level 3-4 yang dilakukan oleh pemerintah ini harus disertai dengan peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M, supaya kasus COVID-19 dan BOR bisa terus turun hingga 30 persen seperti sebelum libur Lebaran.
“Perpanjangan PPKM Darurat harus dibarengi dengan disiplin 5M kita, semua warga masyarakat lebih ditingkatkan lagi,” ujarnya.
Daftar PPKM Level 3 dan 4 di Jabar
PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
PPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
