Satgas Nemangkawi Tembak Senat Soll, Eks TNI Gabung KKB Pembunuh Staf KPU Papua

2 September 2021 12:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota TNI baku tembak dengan KKB Papua di Nduga. Foto: Puspen TNI
zoom-in-whitePerbesar
Anggota TNI baku tembak dengan KKB Papua di Nduga. Foto: Puspen TNI
ADVERTISEMENT
Satgas Nemangkawi TNI-Polri menangkap mantan anggota TNI bernama Senat Soll alias Ananias Yalak di Jalam Samaru, Distrik Dekai, Kab. Yahukimo, Papua, Kamis (2/9) pagi.
ADVERTISEMENT
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol AM Kamal mengatakan, Senat Soll yang kini bergabung dengan KKB terlibat pembunuhan staf KPU pada 11 Agustus lalu, pembakaran ATM BRI pada 30 November lalu, dan pembunuhan seorang warga berinisial MT pada 30 Agustus lalu. Dia merupakan mantan anggota TNI.
“Senat Soll alias Ananias Yalak, pekerjaan eks TNI, warga negara. Sesuai catatan kepolisian, Ananias Yalak terlibat dalam sejumlah kasus,” kata Kamal lewat keterangannya, Kamis (2/9).
Kamal menyebut, saat ditangkap Senat Soll melakukan perlawanan terhadap petugas. Oleh petugas, Senat Soll ditembak di bagian kaki karena membahayakan.
Kamal menambahkan, dalam penangkapan Senat Soll, petugas juga mengamankan 5 rekannya bernama Pilas Matuan, Apiys Tabla, Mekison, Sapuk Assp, dan Abert Matuan.
ADVERTISEMENT
“Ananias tertembak pada kaki sebelah kiri dan kanan karena melawan dan hendak melarikan diri pada saat ditangkap,” ujar Kamal.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal. Foto: Raga Imam/kumparan
Atas perbuatannya, kata Kamal, Senat Soll dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Junto Pasal 55 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup,” tandasnya.