Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Satgas Nemangkawi Tembak Senat Soll, Eks TNI Gabung KKB Pembunuh Staf KPU Papua
2 September 2021 12:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satgas Nemangkawi TNI-Polri menangkap mantan anggota TNI bernama Senat Soll alias Ananias Yalak di Jalam Samaru, Distrik Dekai, Kab. Yahukimo, Papua, Kamis (2/9) pagi.
ADVERTISEMENT
“Senat Soll alias Ananias Yalak, pekerjaan eks TNI, warga negara. Sesuai catatan kepolisian, Ananias Yalak terlibat dalam sejumlah kasus,” kata Kamal lewat keterangannya, Kamis (2/9).
Kamal menyebut, saat ditangkap Senat Soll melakukan perlawanan terhadap petugas. Oleh petugas, Senat Soll ditembak di bagian kaki karena membahayakan.
Kamal menambahkan, dalam penangkapan Senat Soll, petugas juga mengamankan 5 rekannya bernama Pilas Matuan, Apiys Tabla, Mekison, Sapuk Assp, dan Abert Matuan.
ADVERTISEMENT
“Ananias tertembak pada kaki sebelah kiri dan kanan karena melawan dan hendak melarikan diri pada saat ditangkap,” ujar Kamal.
Atas perbuatannya, kata Kamal, Senat Soll dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Junto Pasal 55 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup,” tandasnya.
Live Update