Satgas PPKS UI Ungkap Sanksi yang Diterima Melki jika Terbukti Bersalah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang. Foto: Dok. Pribadi

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia atau Satgas PPKS UI tengah mengusut laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang. Menurut Ketua Satgas PPKS UI, Prof Manneke Budiman, hasilnya akan diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) rektor.

"Nanti baru ketahuan hasilnya sesudah keluar SK Rektor," ujar Prof Manneke saat dihubungi kumparan, Selasa (19/11).

Guru Besar UI, Manneke Budiman. Foto: PDDikti Kemendikbud

Lantas apa sanksi yang akan diterima Melki jika terbukti bersalah?

Prof Manneke menyebut detail jenis-jenis kekerasan seksual dan sanksinya bisa dilihat di Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Selain itu, kata dia, ada juga di Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2022.

"Range sanksi dari teguran sampai pemberhentian, ditentukan jenis atau kategori KS-nya apa," kata dia.

Permendikbud Nomor 30 tahun 2021

Pasal 14

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas:

a. sanksi administratif ringan;

b. sanksi administratif sedang; atau

c. sanksi administratif berat.

(2) Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:

a. teguran tertulis; atau

b. pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa

3) Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan; atau

b. pengurangan hak sebagai Mahasiswa meliputi:

1. penundaan mengikuti perkuliahan (skors);

2. pencabutan beasiswa; atau

3. pengurangan hak lain.

(4) Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:

a. pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa; atau

b. pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Pendidik Tenaga Kependidikan, atau Warga Kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Peraturan Rektor UI nomor 91 tahun 2022.

Pasal 48 (5)

Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a untuk pelaku mahasiswa berupa:

a. teguran tertulis; dan/ atau

b. pernyataan permohonan maaf secara terhrlis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

Pasal 49 (6)

Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b untuk pelaku mahasiswa berupa:

a. dilakukan pemanggilan dan teguran keras;

b. diusulkan untuk dinonaktilkan atau cuti akademik (1-2

semester);

c. pengajuan penghentian beasiswa bagr mahasiswa penerima beasiswa; dan/atau

d. pengurangan hak lain.

Pasal 50 (6)

Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf c untuk pelaku mahasiswa berupa:

a. mengusulkan penonaktifan mahasiswa dari perkuliahan dan kegiatan kemahasiswaan selama 3 (tiga) semester;

b. mengusulkan pemberhentian; dan/atau

c. apabila terindikasi tindakan pidana, kasus diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Melki Menyangkal

Sementara itu, Melki menyangkal melakukan kekerasan seksual.

"Sampai saat ini saya yakin bahwa tidak pernah melakukan hal tersebut," kata Melki, Selasa (19/12). Melki tercatat sebagai mahasiswa FH angkatan 2019.

kumparan post embed