Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Satgas TPPU Rampung Analisis 300 LHA Transaksi Rp 349 T, Diserahkan ke Mahfud
17 Januari 2024 16:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU ) yang menelusuri transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun telah menyelesaikan masa tugasnya per 31 Desember 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, Satgas TPPU telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait transaksi janggal Rp 349 triliun tersebut.
"Masa tugas Satgas TPPU telah berakhir pada 31 Desember 2023, dan dalam kurun waktu 8 bulan, satgas telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat LHA/LHP [Laporan Hasil Pemeriksaan] informasi dugaan TPPU dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun," ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
Sebanyak 300 surat LHA tersebut, lanjut dia, dibahas secara sistematis oleh Satgas TPPU. Melibatkan 12 tim ahli yang terdiri dari akademisi dan tokoh yang concern terhadap pemberantasan TPPU, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Pajak, Kejaksaan, Kepolisian, hingga KPK.
ADVERTISEMENT
Ratusan surat LHA itu telah dipetakan untuk kemudian ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.
Meski masa tugas Satgas TPPU sudah berakhir, Mahfud menyebut mekanisme kerja Satgas TPPU akan dilanjutkan dan akan menjadi bagian optimalisasi kerja tim pelaksana Komite Nasional TPPU.
"Saya selaku Ketua Komite, akan menyelenggarakan rapat komite dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk membahas masalah ini," pungkasnya.
"Mandatnya satgas ini, kan, sampai Desember. Ini di dalam kesimpulan rapat tadi ini berakhir Desember, tapi saya akan membawa ke rapat komite nasional lagi untuk diusulkan perpanjangan," tuturnya.
Sebelumnya Mahfud mengatakan bahwa 300 surat hasil analisis PPATK pada periode 2009–2023 memuat dugaan transaksi mencurigakan senilai total Rp 349,8 triliun.
Dari 300 surat analisis PPATK itu, 200 di antaranya ditujukan ke Kemenkeu dengan nilai transaksi mencurigakan Rp 275 triliun. Dua ratus surat itu terdiri dari 92 surat inisiatif PPATK dengan nilai transaksi Rp 236,2 triliun, dan 108 surat inisiatif Kemenkeu dengan nilai transaksi Rp 39,3 triliun.
ADVERTISEMENT
Sementara dari 100 surat sisanya, 99 dikirim ke aparat penegak hukum lain, dan 1 dikirim ke lembaga lain. Nilai transaksi dalam 100 surat analisis tersebut ialah Rp 74 triliun.