Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Polisi telah memeriksa 41 orang terkait pembobolan Bank DKI senilai Rp 50 miliar. Dari pemeriksaan itu diketahui salah satu anggota Satpol PP berinisial I mengambil uang sejumlah Rp 18 miliar.
ADVERTISEMENT
"Ada inisial I, ini sampai (mengambil Rp) 18 miliar. Iya anggota Satpol PP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Namun, Yusri tidak merinci apakah I anggota Satpol PP berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT). Ia hanya menyebut I kini telah menjadi tersangka untuk kasus pembobolan bank BUMD tersebut.
Yusri menjelaskan saat ini penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih menyelidiki modus pengambilan uang yang dilakukan para pelaku. Sejauh ini yang diketahui mereka mengambil sejumlah uang di salah satu ATM. Namun, berapa pun nominal yang mereka ambil saldo mereka hanya berkurang Rp 4.000.
ADVERTISEMENT
"Jadi mereka mengambil dari ATM yang berkurang itu 4.000 perak. Dia mengambil terus sampai memberi tahu ke teman-temannya," kata Yusri.
Kerugian akibat pembobolan selama beberapa bulan penarikan via ATM tersebut diperkirakan mencapai Rp 50 miliar. Bank DKI juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Sebanyak 12 anggota Satpol PP DKI Jakarta terjerat dalam kasus tersebut. Sepuluh di antaranya merupakan Pekerja Tidak Tetap (PTT) yang telah dipecat. Sementara dua sisanya berstatus PNS dan saat ini dinonaktifkan.