news-card-video
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Satpol PP DKI Musnahkan 12.031 Botol Miras Ilegal, Paling Banyak dari Jakbar

30 November 2023 11:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP DKi Musnahkan 12.031 botol minuman keras di Monas, Kamis (30/11). Dok: Satpol PP DKI
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP DKi Musnahkan 12.031 botol minuman keras di Monas, Kamis (30/11). Dok: Satpol PP DKI
ADVERTISEMENT
Satpol PP DKI Jakarta memusnahkan 12.031 botol minuman keras di kawasan Monumen Nasional, Kamis (30/11). Pemusnahan ini merupakan upaya Pemprov DKI dalam menindak tegas hal yang meresahkan masyarakat, khususnya bahaya miras oplosan.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono yang turut hadir mengatakan, pemusnahan dilakukan Satpol PP bekerja sama dengan kepolisian hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Ia menerangkan, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru operasi serupa akan terus dilakukan.
"Kita tahu bahwa minuman keras sangat berbahaya buat masyarakat. Oleh karena itu, kita harus secara tegas memusnahkannya. Kita berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya, Komando Daerah Militer (Kodam), dan BIN untuk melakukan operasi secara rutin. Ini adalah hasilnya dan harus kita musnahkan," kata Joko dalam keterangannya.
Satpol PP DKI musnahkan 12.031 minuman keras di Monas, Kamis (30/11). Dok: Satpol PP DKI
”Kita melakukan operasi itu secara periodik, dikumpulkan di gudang, kemudian dalam periode tertentu juga kita musnahkan. Dan di Natal dan Tahun Baru kita akan melakukan operasi juga,” imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Sementara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, penertiban minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin terdiri dari berbagai merk. Temuan paling banyak berasal dari Jakarta Barat.
Rinciannya yakni Provinsi DKI Jakarta 1.477 botol, Kota Administrasi Jakarta Pusat 1.436 botol, Kota Administrasi Jakarta Utara 2.601 botol, Kota Administrasi Barat 3.306 botol, Kota Administrasi Jakarta Selatan 1.000 botol, dan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 2.211 botol.
Arifin melanjutkan, dasar penetapan peraturan terkait pemusnahan miras telah disepakati lima pengadilan negeri di masing-masing kota administrasi. Ini ditindaklanjuti dengan tindakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum/penertiban secara terus-menerus yang dilakukan oleh Satpol PP di lima wilayah Jakarta dan 44 Satpol PP di kecamatan.
Satpol PP DKI musnahkan 12.031 boto minuman keras di Monas, Kamis (30/11). Dok: Satpol PP DKI
Ia memastikan pihaknya akan terus meminimalkan dan mengendalikan miras tanpa izin di wilayah DKI Jakarta. Ini agar masyarakat terhindar dari bahaya miras oplosan yang menyebabkan kematian.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan ini untuk memberikan gambaran ke masyarakat bahwa pemda terus-menerus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol yang ilegal ataupun tanpa izin," jelas Arifin.
"Sasaran operasi adalah pedagang miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta adanya kegiatan minuman oplosan," tutupnya.