Satpol PP Hentikan Hukuman Masuk Peti Mati ke Pelanggar PSBB di Jakarta

4 September 2020 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melintas di samping replika peti mati dengan petugas yang menggunakan APD di kawasan Kemang, Jakarta, Minggu (16/8/). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga melintas di samping replika peti mati dengan petugas yang menggunakan APD di kawasan Kemang, Jakarta, Minggu (16/8/). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sanksi pelanggaran PSBB Transisi di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, sempat disorot. Karena para pelanggar PSBB Transisi diminta masuk ke dalam peti mati.
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, hal itu sudah tak lagi dilakukan. Dia menegaskan itu bukan merupakan sanksi, melainkan hanya tambahan.
"Sudah enggak ada lagi, karena memang kemarin itu bukan pengenaan sanksi, itu tambahan saja," kata Budhy saat dihubungi, Jumat (4/9).
Dia memastikan sanksi bagi pelanggar PSBB sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Untuk pelanggaran masker disanksi kerja sosial atau denda Rp 250.000.
"Hanya boleh sanksi sosial dalam bentuk kerja sosial dan pengenaan sanksi administrasi yang paling besar 250.000 dan berlaku kelipatan kalau pengulangan pelanggaran," tegasnya.
Sebelumnya, Budhy mengatakan, masuk ke dalam peti mati memang bukan sanksi. Hanya untuk memanfaatkan waktu, sebab antrean saat itu terbilang padat.
Peti mati untuk jenazah pasien yang terinfeksi virus corona diarak keliling Banjarnegara. Foto: Dok. Istimewa
Diharapkan dengan masuk peti mati, warga bisa merenungkan akibat dari virus corona sehingga mereka menjadi lebih disiplin.
ADVERTISEMENT
"Eh, ternyata pelanggar mau dan terima tawaran tersebut. Dia masuk peti mati dan tiduran selama kurang lebih beberapa menit, untuk merenung, kalau akibat COVID ini adalah kematian. Pesannya sebetulnya ini," kata Budhy, Kamis (3/9).